Menuju konten utama

3 Eks Petinggi ASDP Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1,25 Triliun

Jaksa menilai para terdakwa diduga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam menentukan skema transaksi jual beli.

3 Eks Petinggi ASDP Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1,25 Triliun
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun, dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu, yaitu mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," kata Wahyu Dwi Oktavianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Jaksa mengatakan, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Kata Jaksa, para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU. Terlebih, kata Jaksa, para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU, sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Jaksa menyebut, para terdakwa juga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).

"Menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSO dengan PT Jembatan Nusantara, kepada dewan komisaris PT ASDP yang berbeda dengan substansi izin yang disampaikan kepada Menteri BUMN," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut, para terdakwa juga diduga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara dalam menentukan skema transaksi jual beli.

Para terdakwa, disebut telah melakukan pengondisian penilaian sebanyak 53 unit kapal PT Jembatan Nusantara, oleh KJPP Mutaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan rekan (KJPP MBPRU).

Kemudian, para terdakwa mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering (due diligence) PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) dalam proses akuisisi terkait untuk tidak mengakuisisi 9 kapal PT Jembatan Nusantara, yang kondisinya tidak layak.

Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN

"Melakukan pengondisian valuasi perusahaan PT JN oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan rekan (KJPP SRR) berdasarkan penilaian KJPP MBPRU tanpa verifikasi dan reviu ulang," pungkas Jaksa.

'Menggunakan discount of lack marketability (DLOM) yang lebih rendah 20 persen kepada opsi DLOM 30 persen yang diusulkan KJPP SRR," tambah Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.

Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto