tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.
“Karena penyusunan dakwaan oleh Tim JPU telah rampung, kemarin (2/7/2025), kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017 s/d 2024 dkk ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat,” kata Jaksa KPK, Zaenurofiq, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025).
Dia mengatakan kerugian uang negara diduga karena kasus ini mencapai Rp1,2 triliun.
“Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut,” ujarnya.
Kasus ini turut menyeret Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024 dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024 serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
Kasus ini bermula dari adanya akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Namun, proses akuisisi diduga disamarkan. Salah satunya adalah penyamaran dokumen terkait penilaian kapal.
Kapal milik PT Jembatan Nusantara, disebut telah berumur. Namun penilaiannya direkayasa oleh Adjie dan disetujui oleh Direksi ASDP.
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































