tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank Panin Kantor Cabang Utama Senayan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (30/6/2025).
Selain Kepala Cabang Bank Panin, saksi lain yang juga dipanggil adalah Hely selaku Direktur PT Karya Prima Valasindo. Hingga saat ini, penyidik telah melimpahkan berkas dan tiga orang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segara disidangkan.penyidik telah melimpahkan berkas dan tiga orang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segara disidangkan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC.
Ketiganya telah ditahan oleh KPK dan masih menunggu proses pembuatan surat dakwaan oleh JPU sebelum dijadwalkan untuk sidang. Sedangkan, satu tersangka lainnya yaitu Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, juga telah ditahan oleh KPK dengan statusnya yang masih dibantarkan karena Adjie dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan di luar tahanan.
Lebih jauh, dalam kasus ini KPK juga telah menyita lima unit kendaraan roda empat, senjata api laras pendek, dan senjata api laras panjang jenis kaliber 32. Budi mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan usai penyidik menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
"Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Budi merincikan, lima mobil mewah yang disita tesebut yaitu, dua unit mobil merek Lexus, satu bermerek Maybach, satu unit mobil merek Alphard, dan satu bermerek Xpander. Meskipun demikian, Budi belum menjelaskan secara pasti, siapa pemilik rumah, dan detail barang yang disita dalam penggeledahan tersebut terkait kasus ASDP ini.
"Kemudian Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























