tirto.id - Menurut definisi Bank Indonesia, inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan berlangsung terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Namun belakangan, istilah ini tak lagi terbatas pada ranah ekonomi. Dunia pendidikan pun turut mengalaminya. Fenomena yang disebut “inflasi IPK” mencuat seiring meningkatnya rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan sarjana di Indonesia yang tampak terus menanjak dari tahun ke tahun.
Universitas Padjadjaran (Unpad), misalnya, mencatatkan peningkatan rata-rata IPK lulusan secara konsisten selama lima tahun terakhir. Mengacu pada laporan Unpad dalam Angka 2023, rata-rata IPK lulusan Unpad pada 2019 berada di angka 3,48. Angka ini terus meningkat menjadi 3,50 pada 2020, 3,51 pada 2021, 3,57 pada 2022, dan mencapai puncaknya di 3,62 pada 2023.
Unpad mengklaim peningkatan ini mencerminkan komitmen Unpad dalam menjaga kualitas pendidikan dan keberhasilan akademik mahasiswanya. Kenaikan yang stabil juga mengindikasikan efektivitas strategi akademik dan dukungan pembelajaran yang diterapkan oleh universitas untuk mendorong prestasi akademik mahasiswa yang lebih baik setiap tahunnya.
Fenomena kenaikan IPK juga tampak di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tirto menelusuri data rata-rata nilai lulusan sarjana UGM dengan menghimpun informasi dari artikel yang diunggah di situs resmi universitas. Meskipun beberapa periode wisuda mungkin tidak terdokumentasi secara lengkap, data yang tersedia menunjukan pola yang konsisten: rata-rata IPK lulusan sarjana UGM dalam beberapa periode wisuda terakhir berada di atas angka 3,50.
Data kenaikan rata-rata IPK tidak hanya terjadi pada Unpad dan UGM, namun juga terpotret pada tingkat nasional. Rata-rata IPK nasional yang terdiri dari gabungan kampus negeri dan swasta di Indonesia juga mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Tercatat, pada tahun 2018 rata-rata IPK nasional berada di angka 3,18, naik menjadi 3,33 pada tahun 2022 dan 3,39 pada tahun 2023.Sebagai informasi, IPK adalah sistem penilaian akademik yang digunakan secara nasional di perguruan tinggi Indonesia. IPK dinyatakan dalam skala 0 hingga 4, di mana semakin tinggi skor yang dicapai, semakin tinggi pula asumsi terhadap prestasi akademik mahasiswa tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia diklasifikasikan ke dalam tiga kategori predikat kelulusan berdasarkan IPK yang mereka capai.
Mahasiswa yang memperoleh IPK antara 2,76 hingga 3,00 akan lulus dengan predikat ‘Memuaskan’. Jika IPK berada pada rentang 3,01 hingga 3,50, maka predikat kelulusan yang diberikan adalah ‘Sangat Memuaskan’. Sementara itu, mahasiswa yang meraih IPK di atas 3,50 berhak menyandang predikat ‘Dengan Pujian’ atau yang lebih dikenal dengan istilah Cum Laude.
Perlu Peninjauan Ulang
Akademisi yang saat ini juga menjabat sebagai Rektor Institut Media Digital EMTEK, Totok Amin Soefijanto, menyebut fenomena peningkatan rata rata IPK mahasiswa seperti ini juga pernah terjadi di luar negeri. Ia merujuk pada kasus di Harvard University pada awal tahun 2000-an.
“Saya terkejut bahwa ada kampus yang rata-rata IPK-nya itu di atas 3,5. Padahal 3,5 itu sebenarnya sudah cum laude kalau ukurannya di luar negeri. Tapi, ini kalau saya pelajari juga pernah terjadi di Harvard tahun 2000-an,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (26/6/2025).
Ia menyoroti pentingnya menelusuri penyebab tren ini secara lebih mendalam. Menurutnya, ada kemungkinan bahwa kualitas mahasiswa dalam beberapa tahun terakhir memang meningkat. Hal ini bisa disebabkan karena mereka didukung oleh fasilitas belajar yang lebih baik, termasuk kemudahan akses informasi, peningkatan literasi digital, hingga aspek kesehatan dan gizi.
Meski demikian, Totok yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Rektor bidang Akademik, Riset dan Kemahasiswaan Universitas Paramadina, menilai bahwa faktor dosen justru menjadi aspek yang lebih menentukan dalam fenomena ini. Ia mencermati adanya kemungkinan perubahan pendekatan dalam sistem penilaian yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa.
“Berarti dosen sekarang lebih baik hati dibanding dosen zaman saya dulu. Kalau zaman saya dulu mungkin dapat 3,0 itu sudah luar biasa, udah hebat banget. Sekarang bisa rata-rata di atas 3,5 itu juga sudah luar biasa,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti adanya pergeseran ekspektasi dari generasi mahasiswa saat ini yang turut mempengaruhi cara dosen dalam memberikan penilaian. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa generasi Z dan Alpha cenderung menuntut agar proses pembelajaran mereka turut dihargai, bukan hanya hasil akhir. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan mengapa sejumlah dosen kini lebih lunak dalam memberi nilai.
Totok menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap rentang nilai akademik. Menurutnya, perlu ada kejelasan kembali mengenai makna nilai A, A-, B+, dan B. “Jadi harus dikembalikan lagi nilai A itu apa, A minus itu apa, B plus dan B itu seperti apa. Jadi seharusnya di spektrum nilai B sampai A itu yang mesti diatur lagi, siapa sih mahasiswa yang layak mendapatkan B ke atas itu seperti apa,” ujarnya.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, melihat fenomena kenaikan IPK sebagai sesuatu yang kompleks. Di satu sisi, tren ini mungkin mengindikasikan adanya perbaikan mutu dalam proses pendidikan.
Namun di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa kenaikan nilai secara masif bisa menyiratkan gejala inflasi IPK yang berbahaya—yakni ketika standar akademik menjadi longgar dan kehilangan makna substantif.
“Bisa jadi, nilai-nilai yang diberikan menjadi semakin longgar. Kalo di sekolah, ada istilah sedekah nilai, pun di kampus-kampus juga bisa terjadi sedekah IPK,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (26/6/2025).

“Bisa jadi juga karena banyak tekanan dan kepentingan institusional (kampus), artinya belum bisa mencerminkan kualitas lulusan kampus. Sebab, hingga kini daya saing lulusan kampus masih sangat lemah, termasuk juga buruk dan gagap saat memasuki industri dan pasar kerja,” katanya.
Ubaid melihat dalam konteks kekinian IPK sudah tidak begitu menjadi indikator utama dalam dunia kerja. Menurutnya, saat ini banyak perusahaan kini lebih mengutamakan soft skills dan hard skills yang relevan dengan pekerjaan, seperti kemampuan kolaborasi, pemecahan masalah, komunikasi, dan pengalaman magang.
“Saat ini IPK tinggi menjadi kurang relevan jika tidak diimbangi dengan keterampilan aplikatif,” ujarnya.
Lalu, bagaimana dunia kerja atau sektor ketenagakerjaan menyikapi tren kenaikan IPK yang semakin tinggi dari tahun ke tahun?
Jebakan Meritokrasi Semu
Dosen yang juga Pakar Ketenagakerjaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Tidar, Arif Novianto, menilai tren kenaikan IPK yang terjadi secara masif di perguruan tinggi Indonesia bukan sekadar pencapaian akademik. Ia melihatnya sebagai gejala dari krisis yang lebih dalam dalam sistem pendidikan tinggi kita.
Kondisi ini, menurut Arif, tidak hanya berdampak pada dunia akademik, tetapi juga membawa konsekuensi serius dalam dunia kerja. Ia menyebut, IPK tinggi yang tidak dibarengi dengan kompetensi nyata justru menciptakan jebakan meritokrasi semu. Dalam banyak kasus, perusahaan mulai menyadari bahwa lulusan ber-IPK tinggi tak serta merta siap menghadapi kompleksitas dan dinamika kerja yang sesungguhnya.
“Hal ini memunculkan ketidakpercayaan pasar terhadap sistem pendidikan tinggi dan mendorong kembali pada seleksi berbasis jejaring sosial, asal universitas, atau praktik-praktik eksklusif lainnya,” ujarnya.

Lebih jauh, Arif Novianto menyoroti bahwa fenomena inflasi IPK juga mencerminkan semakin lebarnya jarak antara dunia pendidikan dan realitas sosial. Kampus-kampus mencetak lulusan yang tampak “berprestasi” secara administratif, namun pada kenyataannya banyak dari mereka justru gamang ketika menghadapi dunia nyata—tidak adaptif, tidak kontekstual, dan terputus dari kebutuhan masyarakat luas.
“Dalam istilah Paulo Freire, sistem ini mengukuhkan pendidikan gaya bank (banking education), di mana mahasiswa hanya menjadi “wadah pasif” untuk menerima informasi, mengejar IPK, dan lulus—tanpa pernah diajak berpikir kritis, reflektif, dan berpikir jauh ke depan tentang keadilan sosial,” ujarnya.
Menurut Arif, akar dari masalah ini terletak pada komersialisasi pendidikan tinggi dan hilangnya orientasi kritis dalam kurikulum. Menurutnya, pendidikan tak lagi dipandang sebagai proses pembebasan (emansipatoris), melainkan sebagai jalur cepat untuk mobilitas sosial dan ekonomi. Dalam konteks ini, semua aktor dalam ekosistem pendidikan terjebak dalam logika yang sama.
Dosen didorong tertekan untuk meluluskan mahasiswa dengan nilai baik agar tidak dianggap menghambat. Mahasiswa fokus mengejar IPK tinggi demi beasiswa, karier, atau reputasi sosial yang semu. Dan institusi pendidikan menggunakan rata-rata IPK sebagai alat pemasaran, seolah-olah menunjukkan mutu akademik yang tinggi, padahal yang terjadi hanyalah penghalusan angka.
“Ini menciptakan sirkulasi semu, di mana semua aktor tampak bergerak maju, tapi dalam kenyataannya, pendidikan kita justru makin menjauh dari cita-cita perubahan sosial,” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id
































