Menuju konten utama

KPK Sita 5 Mobil Mewah & Senjata Api Terkait Kasus Korupsi ASDP

Senjata api laras pendek berkaliber 32 serta mobil diduga diperoleh berdasarkan hasil perolehan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

KPK Sita 5 Mobil Mewah & Senjata Api Terkait Kasus Korupsi ASDP
Senjata api, rumah, dan tanah yang disita oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. FOTO/Dok Hum KPK.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit kendaraan roda empat, senjata api laras pendek, dan senjata api laras panjang jenis kaliber 32, terkait kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan usai penyidik menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

"Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Budi merincikan, lima mobil mewah yang disita tesebut yaitu, dua unit mobil merek Lexus, satu bermerek Maybach, satu unit mobil merek Alphard, dan satu bermerek Xpander.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara pasti, siapa pemilik rumah, dan detail barang yang disita dalam penggeledahan tersebut terkait kasus ASDP ini.

Selain itu, Budi juga mengatakan, penyidik telah melakukan pemasangan plang atau tanda penyitaan terhadap sebuah rumah dan bidang tanah, yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Kemudian Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ujarnya.

Budi menyebut, baik sejumlah barang dan rumah yang telah disita itu, diduga diperoleh dari hasil dugaan korupsi terkait ASDP ini.

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah melibatkan berkas dan tiga orang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segara disidangkan.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC

Ketiganya telah ditahan oleh KPK dan masih menunggu proses pembuatan surat dakwaan oleh JPU sebelum dijadwalkan untuk sidang.

Sedangkan, satu tersangka lainnya yaitu Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, juga telah ditahan oleh KPK. Namun, statusnya kini masih dibantarkan karena Adjie dalam keadaan sakit, sehingga memerlukan perawatan di luar tahanan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher