tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Dengan demikian, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap dua, dengan menyerahkan barang bukti tersangka kepada tim JPU," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).
Budi mengatakan JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
"Untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna proses persidangan," tutur Budi.
Diketahui, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Namun, hingga saat ini Adjie masih dibantarkan lantaran sakit. Dia dia menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp893 miliar.
Kasus ini, bermula dari adanya akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Namun, proses akuisisi diduga disamarkan. Salah satunya adalah penyamaran dokumen terkait penilaian kapal.
Kapal milik PT Jembatan Nusantara, disebut telah berumur. Namun penilaiannya direkayasa oleh Adjie dan disetujui oleh Direksi ASDP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama