tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie, tersangka kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Adjie ditahan, Rabu (11/6/2025) malam. Namun, hingga saat ini Adjie masih dibantarkan.
"Benar, hari ini (Rabu kemarin) KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun, karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," kata Budi, dalam keterangannya, yang dikutip Kamis (12/6/2025).
Budi menjelaskan saat ini Adjie masih menjalani perawatan di RS Polri. Budi mengatakan komisi antiasuah akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penahanan Adjie.
"RS Polri untuk dilakukan perawatan," tutur Adjie.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini pada 13 Februari 2025 lalu. Ketiga tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp893 miliar.
Kasus ini bermula dari adanya akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Namun, proses akuisisi diduga disamarkan. Salah satunya adalah penyamaran dokumen terkait penilaian kapal.
Kapal milik PT Jembatan Nusantara, disebut telah berumur. Namun penilaiannya direkayasa oleh Adjie dan disetujui oleh Direksi ASDP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































