tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan direktur utama (Dirut) PT Jembatan Nusantara. Pemanggilan keduanya untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.
Kedua orang itu, yakni Andi Mashuri yang merupakan Dirut PT Jembatan Nusantara 2024, dan Sri Rahayu Lin Astuti, Dirut PT Jembatan Nusantara 2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Sri telah hadir untuk diperiksa, sedangkan Andi belum hadir. Tessa mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran Andi atas panggilan ini.
"Andi Mashuri tidak hadir, Sri Rahayu hadir," kata Tessa, saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Tessa menjelaskan penyidik yang menangani pemeriksaan terhadap Andi, belum menjelaskan alasan ketidakhadiran mantan Dirut PT Jembatan Nusantara tersebut.
"Saya belum dapat informasi dari penyidik," ucap Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka yaitu, Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC.
Kasus ini bermula dari adanya proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Namun, kapal milik PT Jembatan Nusantara ternyata tidak layak dan tetap diakali.
Para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga sekurang-kurangnya Rp893 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































