tirto.id -
Judi Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tiga dari delapan aset tersebut berada di komplek perumahan mewah di Surabaya yang ditaksir memiliki total harga Rp500 miliar.
"Kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Selain itu, Budi juga mengatakan penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Surabaya. Hasilnya, lembaga antirasuah menyita uang senilai Rp200 juta, perhiasan senilai Rp800 juta, dan satu buah jam tangan mewah, serta cincin berlian.

"Melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, 1 buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, sejumlah aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara di ASDP.
"Akan dituntut untuk dirampas oleh negara guna pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dimaksud," ungkap Budi.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC.
Kasus ini, bermula dari adanya proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Namun, kapal milik PT Jembatan Nusantara ternyata tidak layak dan tetap diakali.
Para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp893 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin
Masuk tirto.id


































