tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan seseorang berinisial RAS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten Intelijen (Asiltel) Kejati DKI, Hutamrin, mengatakan penetapan tersebut dilakukan usai RAS mangkir dua kali dari panggilan penyidik saat dirinya masih menjadi saksi. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 4 November 2025 dan 24 November 2025
Penetapan RAS sebagai tersangka berdasarkan penetapan nomor TAP 28/M.1 FD.1 12 Tahun 2025 tanggal 18 Desember 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024
“Pada hari ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RAS,” kata Hutamrin dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Hutamrin menyebutkan RAS ditangkap dalam kondisi tengah tertidur di area Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada pukul 04.00 WIB saat tim intelijen melakukan pencarian.
“Pukul 04.00 dini hari, tim berhasil mengamankan RAS di area Rutan Salemba. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang tidur,” ucap dia.
Hanya saja, Hutamrin enggan menjelaskan secara detail mengapa RAS bisa berada di Rutan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diamankan, RAS langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose dan kemudian menetapkan RAS sebagai tersangka.
Ia mengungkap RAS melakukan beragam modus dalam menjalakan aksinya. Mulai dari meminjam identitas karyawan perusahaan dengan iming-iming pembayaran 10 persen dari nilai klaim, hingga memalsukan dokumen pendukung seperti surat keterangan kepolisian, dokumen perusahaan, dan surat rumah sakit.
RAS diduga bekerja sama dengan karyawan BPJS untuk memuluskan proses klaim fiktif tersebut. Namun, Patris menegaskan RAS bukan pegawai BPJS.
“Dia bekerja sama, dia di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS,” ucap Hutamrin.
Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. RAS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejati DKI Jakarta masih terus melakukan penyidikan kasus ini termasuk mengusut keterlibatan karyawan BPJS. Kejati juga masih menelusuri sejumlah perusahaan yang identitas karyawannya digunakan dalam pengajuan klaim fiktif tersebut.
“Berapa perusahaan yang dipakai (oleh RAS) nanti (diumumkan) setelah dilakukan penyidikan secara tuntas dan itu akan nanti dituangkan di dalam dakwaan untuk proses selanjutnya,” pungkas Hutamrin.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























