Menuju konten utama

Menkes Ungkap Data Penerima Iuran BPJS Tak Sesuai Standar

Menkes, Budi Gunadi Sadikin, menyoroti adanya ketidaksesuaian standar dalam data penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menkes Ungkap Data Penerima Iuran BPJS Tak Sesuai Standar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyoroti adanya ketidaksesuaian standar dalam data penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia menyebut tak sesuai standar itu terutama segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah (Pemda).

Budi mengatakan ketidaksesuaian standar ini menyebabkan penyaluran jaminan kesehatan oleh pemerintah ini menjadi tidak tepat sasaran. Dia pun bercerita ada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang pernah menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari warga golongan mampu.

Bahkan, kejadian itu juga dialami kepada salah satu pejabat di kementeriannya. “Sekjen saya, Pak Kunta Wibawa itu juga dibayarin PBPU-nya karena dia di DKI Jakarta pada saat itu. Bapak ibu pernah dengar kan DKI Jakarta semua dibayarin sama Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk Pak Kunta Wibawa, dan ada orang lain yang lebih kaya dari beliau juga dibayarin,” katanya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Budi berkata hal ini terjadi lantaran seluruh warga Jakarta secara otomatis dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN kelas III. Iurannya didanai oleh Pemprov DKI. Hal tersebut dikarenakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan universal coverage dalam jaminan kesehatan bagi warga ber-KTP Jakarta.

Dengan demikian, katanya, hal ini membuat semua kalangan warga, termasuk masyarakat golongan mampu secara finansial dapat tetap menerima iuran BPJS dari Pemda. Maka dari itu, Budi ingin pihaknya memperbaiki sistem penyaluran subsidi BPJS Kesehatan, yang mana ada standar yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menjadi penerima subsidi dan tidak.

Sebagaimana instruksi dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pemerintah ingin agar menyatukan seluruh data penerima bantuan untuk disatukan menjadi satu di Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga nantinya BPS memjadi acuan datanya.

“Kami sedang diskusi juga ini dimasukkan ke dalam BPS supaya bisa lebih terstandarisasi. Pemda memberikannya ke desil mana,” kata Budi.

Dengan begitu, apabila seluruh program bantuan sosial pemerintah disatukan menjadi satu data, harapannya masyarakat kategori miskin atau yang lebih berhak, dapat mendapatkan penyaluran bantuan yang semestinya.

“Jadi, itu sebabnya kemudian ditugaskan semua data harus ditaruh di BPS, karena penerima subsidi listrik, penerima PBI, penerima PKH, penerima mungkin subsidi BBM, subsidi pupuk nanti diusahakan sebaiknya orangnya kategorinya sama,”pungkas Budi.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama