tirto.id - BPJS Kesehatan menegaskan tak pernah menerapkan kebijakan pembatasan lama hari rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) yang terbukti membatasi durasi rawat inap tanpa dasar medis akan dikenai sanksi tegas.
"Tidak ada kebijakan dari BPJS yang membatasi rawat inap hanya tiga hari. Kalau itu terjadi, maka faskes bisa kami tegur, bahkan diputus kontraknya," kata Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (14/7/2025).
Meski pernyataan tersebut menjawab berbagai keluhan masyarakat yang merasa dipulangkan sebelum sembuh, Ghufron menegaskan bahwa keputusan pasien dirawat atau dipulangkan sepenuhnya berada di tangan dokter, bukan BPJS.
"Yang menentukan sembuh atau belum itu dokter. Kalau pasien belum terkendali, masih pakai infus misalnya, ya tetap harus dirawat. BPJS tidak bisa dan tidak boleh mengintervensi klinis," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor melalui Care Center 165, WhatsApp 08-118-165-165, atau langsung ke kantor BPJS setempat jika merasa dirugikan oleh pihak faskes. Terutama jika menyangkut kualitas layanan dari rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Ghufron juga menjelaskan bahwa BPJS melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja faskes yang bekerja sama dengan lembaganya. Kontrak kerja sama bisa diputus jika ditemukan pelanggaran layanan yang berulang dan tidak diperbaiki.
Dana Jaminan Sosial Masih Aman
Dalam kesempatan sama, Ghufron juga menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih sehat. Sebab, hingga 2024, dana jaminan sosial masih tersisa Rp49 triliun, meskipun turun dari Rp56,6 triliun pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, penurunan tersebut disebabkan oleh peningkatan tajam utilisasi layanan, seiring naiknya kepercayaan masyarakat terhadap program JKN. Rata-rata pemanfaatan layanan kini mencapai 1,9 juta transaksi per hari, naik drastis dari 252 ribu transaksi saat program pertama kali berjalan pada 2014.
"Kita masih dalam kategori sehat karena klaim bisa kita bayarkan dalam waktu 1,5 bulan. Maksimal batas amannya adalah 3 bulan, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2018," ujarnya.
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan delapan skenario pembiayaan untuk memastikan keberlanjutan program.
"Pemerintah dan BPJS sudah menyusun delapan skenario pembiayaan untuk memastikan keberlanjutan. Tim kami sudah menyiapkan itu bersama pemangku kepentingan. Kalau pun tidak ada intervensi, ya tentu akan ada batas waktunya. Tapi, pemerintah tidak tinggal diam. Mereka pasti akan bergerak jika diperlukan. Jadi tidak perlu khawatir," tambah Ghufron.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































