tirto.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendesak pemerintah membebaskan biaya BPJS mandiri kepada orang-orang yang menjalani hemodialisis atau cuci darah. Terutama, para pasien yang sebelumya terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, namun dicabut karena penyesuaian data kependudukan.
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, menyampaikan berdasarkan data hingga saat ini terdapat ratusan orang yang dicabut keanggotaan BPJS PBI melapor kepada pihaknya.
"Kami minta mereka yang tadinya PBI dan berubah ke mandiri, ya, Kemensos harus merubahnya kembali statusnya ke PBI. Nantinya untuk bulan depan, mereka tidak mampu lagi untuk membayar iuran," kata Tony saat dikonfirmasi reporter Tirto, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Tony, dari ratusan pasien yang melaporkan kepada KPCDI mengenai pencabutan keanggotaan BPJS PBI, 90% langsung mendaftar kategori mandiri demi bisa melakukan cuci darah. Para pasien mengeluarkan uang berkisar Rp100.000 sampai Rp200.000 untuk bisa kembali terdaftar keangotaan BPJS Kesehatan.
"Oh, banyak! 90% mah melakukan itu. Timbang enggak cuci darah? Mending mereka kehilangan Rp200 ribu ketimbang mereka harus bayar Rp1 juta," tutur dia.
Tak dipungkiri, kata Tony, ada juga yang biaya pendaftarannya dibantu KPCDI. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan terus menerus.
Lebih lanjut Tony menuturkan, hingga hari ini tidak ada komunikasi dengan Kementerian Sosial. Data pasien yang sudah sempat dikonfirmasi untuk keanggotaan BPJS PBI-nya aktif kembali pun belum juga berhasil dilakukan.
"Itu kita minta pertanggungjawaban hukumnya dan minta dikembalikan gitu," ujar Tony.
Sebelumnya, Tony menerangkan, kebanyakan pasien yang dicabut adalah dalam kategori ekonomi sulit meskipun mereka tergolong desil enam. Dia pun menilai bahwa tidak adanya pencocokan langsung ke lapangan oleh Kementerian Sosial adalah bentuk negara tidak bekerja dan memberikan hak kesehatan bagi masyarakat.
"Ya apa yang dilakukan Kementerian Sosial ini benar dilakukan? Begitu kerja benar di mereka? Ini enggak akan terjadi karena ketika mereka terdeteksi, oh ini penyakit kronis, kita harus melakukan notifiasi dulu paling enggak 30 hari sebelum pemutusan," ujar Tony.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































