Menuju konten utama

KPCDI Desak Pemerintah Bebaskan Biaya BPJS ke Pasien Cuci Darah

KPCDI mencatat ratusan pasien yang melapor pencabutan keanggotaan BPJS PBI, 90% langsung mendaftar kategori mandiri demi bisa melakukan cuci darah.

KPCDI Desak Pemerintah Bebaskan Biaya BPJS ke Pasien Cuci Darah
Sejumlah pasien menjalani tahapan cuci darah (hemodialisis) di unit dialisis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (24/1/2026). Pascabencana akhir November 2025, layanan cuci darah di RSUD Aceh Tamiang sudah kembali beroperasi dengan melayani 23 pasien dari total pasien terdaftar sebanyak 47 orang dan membuka pelayanan selama enam hari dalam satu minggu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendesak pemerintah membebaskan biaya BPJS mandiri kepada orang-orang yang menjalani hemodialisis atau cuci darah. Terutama, para pasien yang sebelumya terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, namun dicabut karena penyesuaian data kependudukan.

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, menyampaikan berdasarkan data hingga saat ini terdapat ratusan orang yang dicabut keanggotaan BPJS PBI melapor kepada pihaknya.

"Kami minta mereka yang tadinya PBI dan berubah ke mandiri, ya, Kemensos harus merubahnya kembali statusnya ke PBI. Nantinya untuk bulan depan, mereka tidak mampu lagi untuk membayar iuran," kata Tony saat dikonfirmasi reporter Tirto, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Tony, dari ratusan pasien yang melaporkan kepada KPCDI mengenai pencabutan keanggotaan BPJS PBI, 90% langsung mendaftar kategori mandiri demi bisa melakukan cuci darah. Para pasien mengeluarkan uang berkisar Rp100.000 sampai Rp200.000 untuk bisa kembali terdaftar keangotaan BPJS Kesehatan.

"Oh, banyak! 90% mah melakukan itu. Timbang enggak cuci darah? Mending mereka kehilangan Rp200 ribu ketimbang mereka harus bayar Rp1 juta," tutur dia.

Tak dipungkiri, kata Tony, ada juga yang biaya pendaftarannya dibantu KPCDI. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan terus menerus.

Lebih lanjut Tony menuturkan, hingga hari ini tidak ada komunikasi dengan Kementerian Sosial. Data pasien yang sudah sempat dikonfirmasi untuk keanggotaan BPJS PBI-nya aktif kembali pun belum juga berhasil dilakukan.

"Itu kita minta pertanggungjawaban hukumnya dan minta dikembalikan gitu," ujar Tony.

Sebelumnya, Tony menerangkan, kebanyakan pasien yang dicabut adalah dalam kategori ekonomi sulit meskipun mereka tergolong desil enam. Dia pun menilai bahwa tidak adanya pencocokan langsung ke lapangan oleh Kementerian Sosial adalah bentuk negara tidak bekerja dan memberikan hak kesehatan bagi masyarakat.

"Ya apa yang dilakukan Kementerian Sosial ini benar dilakukan? Begitu kerja benar di mereka? Ini enggak akan terjadi karena ketika mereka terdeteksi, oh ini penyakit kronis, kita harus melakukan notifiasi dulu paling enggak 30 hari sebelum pemutusan," ujar Tony.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto