Menuju konten utama

Penjelasan BPJS soal Peserta PBI Nonaktif Harus Bayar Tunggakan

BPJS menjelaskan status PBI tidak secara otomatis menghapus tunggakan lama ketika peserta masih terdaftar di segmen mandiri.

Penjelasan BPJS soal Peserta PBI Nonaktif Harus Bayar Tunggakan
Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia. Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai adanya tagihan piutang bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang baru dinonaktifkan saat ingin beralih kembali ke segmen mandiri.

BPJS menjelaskan status PBI tidak secara otomatis menghapus tunggakan lama ketika peserta masih terdaftar di segmen mandiri.

Hal ini disampaikan untuk menjelaskan kebingungan peserta BPJS PBI yang melaporkan statusnya telah dinonaktifkan, namun mereka bingung karena menerima tagihan tunggakan untuk berpindah segmen kembali ke kategori mandiri.

"Ketika memang peserta mandiri sebelumnya itu kan pindah ke PBI tadi ya. Ini kan sebetulnya tidak menghapus piutang yang sebelumnya pada saat dia mandiri. Jadi ketika dia kembali lagi ke mandiri, itu tetap tercatat dan harus dibayar tunggakannya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Rizzky memaparkan bahwa banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perpindahan segmen kepesertaan ke PBI yang dibayarkan pemerintah tetap menyisakan kewajiban lama apabila peserta tersebut memiliki utang iuran di segmen Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini disebabkan oleh sistem yang tetap mencatat histori tagihan setiap peserta.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan proaktif melakukan pengecekan data kepesertaan melalui berbagai kanal digital yang tersedia seperti layanan WhatsApp PANDAWA maupun kantor cabang BPJS.

Hal ini penting agar peserta tidak terkejut dengan adanya tagihan saat status PBI mereka dinonaktifkan.

"Jangan sampai nanti ketika sakit ya kita balik lagi ke mandiri ternyata masih ada tunggakan sebelumnya," lanjut Rizzky.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara aturan, pemberian bantuan iuran oleh pemerintah melalui program PBI memang tidak dimaksudkan untuk memutihkan utang iuran yang terjadi pada periode sebelumnya.

"Secara regulasi PBI itu tidak menghapus untuk tunggakan pada saat dia menjadi peserta mandiri," tutupnya.

Sementara itu, bagi peserta PBI yang dinonaktifkan akibat pembaharuan data dari Kementerian Sosial baru-baru ini namun merasa masih layak berada di status tersebut, BPJS menyarankan agar aktivasi dilakukan kembali lewat verifikasi kepesertaan PBI di Dinas Sosial setempat.

Pasalnya, penonaktifan peserta PBI terjadi akibat adanya pembaharuan data penerima bantuan pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Sosial pada awal Februari 2026.

"Dinas Sosial nanti melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial, kan yang menentukan Kementerian Sosial, diverifikasi berhak atau tidaknya. Dari Kemensos yang ada di Pusdatinnya itu bisa di-approve di Dinas Sosial, sehingga ketika memang sudah disetujui oleh Kemensos, pasti akan lapor ke BPJS Kesehatan dan kita segera [aktivasi kembali status PBI-nya]," jelas Rizzky.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto