tirto.id - Sartini sudah menjalani pengobatan cuci darah sejak April 2025 silam. Perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, itu rutin melakukan cuci darah sejak ia didiagnosis menderita penyakit diabetes, hipertensi, sampai kebocoran ginjal pada Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya, ia juga sempat dirawat selama dua minggu karena mengalami stroke. Dokter kemudian mengharuskan Sartini menjalani cuci darah secara rutin setiap pekannya.
Namun, saat hendak menjalani proses cuci darah pada Selasa (3/2/2026) lalu, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas mendadak menolak pendaftaran diri Sartini.
Cece Trisna, anak dari Sartini, mengungkapkan, penolakan pendaftaran itu terjadi karena pihak rumah sakit memberi tahu bahwa data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ibunya sudah tidak lagi berlaku.
"Ibu saya berangkat ke rumah sakit kemudian melakukan registrasi ulang di bagian pendaftaran, tapi dengan sangat kecewa ibu saya ditolak pendaftarannya karena BPJS dinonaktifkan oleh pemerintah," kata Cece kepada Tirto, Kamis (5/2/2026).
Saat BPJS PBI dicabut, Sartini diminta untuk mendatangi kantor BPJS yang memiliki jarak tempuh selama satu jam dari rumahnya. Akhirnya, keanggotaan itu tidak langsung diurus saat itu juga oleh Sartini dan anaknya.
"Berhubung tempat tinggal ibu dan rumah sakit berbeda kabupaten, jadi saya tidak bisa langsung mengurus pengaktifan BPJS karena lokasi kantor BPJS saya sangat jauh. Akhirnya, ibu saya tidak bisa melakukan cuci darah sampai saat ini," tutur Cece.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Banyumas kemudian membantu proses pengurusan keanggotan BPJS itu. Dari keterangan BPJS, Sartini diharuskan mendaftar keanggotaan berbayar.
Cece menuturkan, ibunya yang sudah tidak lagi bekerja dan tinggal seorang diri di rumah itu kini mengalami sesak napas hingga nyeri pinggang akibat tidak kunjung menjalani cuci darah.
Sartini tidak sendirian. Sampai dengan Rabu (4/2/2026), setidaknya ada ratusan pasien cuci darah yang terpaksa kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan BPJS PBI mereka tiba-tiba nonaktif atau dicabut.
Pencabutan status kepesertaan BPJS PBI ini sudah dirasakan para pasien sejak Senin (2/2/2026) lalu. Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, mengatakan, ratusan laporan pasien cuci darah yang terpaksa kehilangan akses pengobatan itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kami menerima [laporan] itu di daerah Jawa Tengah itu banyak. Macam-macam, ada Jawa Tengah, ada juga di Jawa Timur, juga kami menerima di daerah Yogyakarta, kami menerima DKI juga ada, di Medan juga ada. Termasuk di Sulawesi juga ada, tadi juga kami menerima juga di Papua juga ada,” kata Tony saat dihubungi Tirto pada Rabu (4/2/2026).
Menurut Tony, pencabutan fasilitas BPJS PBI ini bisa terjadi karena Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk melakukan verifikasi ulang data kesejahteraan penduduk berdasarkan tingkatan desil. Namun, data itu tidak dikonfirmasi kembali untuk memastikan kondisi orang yang fasilitas BPJS-nya dicabut.
Banyak dari pasien cuci darah yang tidak lagi bisa mengakses fasilitas BPJS PBI karena berdasarkan DTSEN, mereka sudah tidak berada pada kategori desil 1 sampai dengan 5, yakni desil yang tergolong tidak mampu dan berhak diberikan bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah.
Tony menyebut banyak para pasien yang sudah masuk ke kategori desil 6 sampai 10, tetapi nyatanya mereka masih tergolong belum mampu. Ia mencontohkan, ada salah seorang pasien cuci darah yang sudah masuk ke dalam kategori desil 6, padahal pasien yang berprofesi sebagai penjual es itu masih kesulitan untuk membiayai hidup sehari-harinya.
“Istrinya tidak bekerja, dia memiliki anak, dia jualan es, jualan es setiap harinya. Kalau dia dirawat, kalau dia cuci darah, maka dia berhenti untuk jualan es-nya, begitu. Hidupnya serba keterbatasan, ini masuk ke dalam kategori desil 6. Bayangkan,” tuturnya.
Tony menyayangkan langkah Kemensos yang melakukan pembersihan data atau data cleansing secara serampangan, tanpa melakukan pencocokan dan verifikasi terlebih dahulu di lapangan. Akibatnya, banyak orang yang dikategorikan sudah mampu, padahal kenyataan menunjukkan sebaliknya.
Ia mengatakan, untuk melakukan cuci darah, seorang pasien membutuhkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit. Setiap pekannya, minimal mereka pergi ke rumah sakit sebanyak dua kali. Mereka harus rela meninggalkan pekerjaan dan membayar kurang lebih Rp1 juta setiap kali melakukan cuci darah.
Karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar, banyak pasien yang akhirnya memilih pulang. Padahal, cuci darah tidak bisa ditunda dan harus dilakukan secara segera juga rutin.
Tony berharap pemerintah bisa memprioritaskan keselamatan dan kesehatan rakyatnya terlebih dahulu, ketimbang melakukan pencocokan data secara tidak akurat yang dapat berujung fatal. Baginya, keselamatan nyawa rakyat Indonesia jauh lebih penting daripada proses administrasi yang tidak jelas.
“Ini kan miris ya, di negara sendiri kita tidak dilindungi. Harusnya negara kan melindungi setiap warga negaranya untuk menjamin pelayanan kesehatan, karena kesehatan ini kan hak dasar masyarakat,” katanya.
Saat ini, KPCDI akan berfokus untuk mendata pasien-pasien yang menjadi korban pemutusan akses fasilitas BPJS PBI, sambil membantu mereka untuk membayar terapi cuci darah.
Ke depannya, KPCDI tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, sebab pencabutan BPJS PBI pada pasien penderita penyakit kronis disebut Tony merupakan pelanggaran atas hak dasar terhadap kesehatan yang dijamin konstitusi.
“Bagi pasien cuci darah, ini bukan layanan yang bisa ditunda. Kalau urusan administrasi sampai membuat pasien kehilangan terapi penyelamat nyawa, ini sudah bukan sekadar masalah sistem lagi, tapi menyangkut hak hidup pasien,” tegasnya.
Dampak Kesehatan Pasien Bila Cuci Darah Ditunda
Bagi pasien gagal ginjal akut, hidup dan mati mereka sangat bergantung pada hemodialisis atau cuci darah. Umumnya, mereka perlu melakukan cuci darah sebanyak dua sampai tiga kali tiap pekannya. Jika sekali saja mereka tidak menjalani sesi cuci darah, maka bukan hanya jadwal terapi yang terganggu, melainkan kondisi nyawa mereka juga terancam.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia, Iqbal Mochtar, menerangkan, cuci darah merupakan terapi penunjang hidup (life-sustaining therapy) yang sangat membantu bagi pasien gagal ginjal akut. Apabila cuci darah ditunda, maka pasien berisiko mengalami sesak napas berat, gangguan pada irama atau detak jantung, sampai kematian mendadak.
“Melewatkan satu sesi [cuci darah] saja dapat menyebabkan penumpukan cairan di paru-paru hingga sesak napas berat, akumulasi racun uremik yang menurunkan kesadaran, serta gangguan elektrolit—terutama hiperkalemia—yang bisa memicu aritmia jantung fatal dan kematian mendadak,” jelas Iqbal kepada Tirto, Kamis (5/2/2026).

Selain dampak akut, terhentinya cuci darah juga berdampak buruk terhadap pengobatan jangka panjang. Iqbal menyebut pasien berisiko mengalami perburukan kondisi yang memerlukan perawatan intensif, peningkatan angka rawat inap, sampai penurunan kualitas hidup.
Sehingga, apabila proses cuci darah dilewatkan, maka komplikasi penyakit yang ditimbulkannya akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan mempertahankan terapi rutin yang stabil dan terjadwal.
Iqbal memahami bahwa pemutakhiran data dengan cara penyesuaian desil kemiskinan memang suatu hal yang penting. Namun ia menegaskan, prosesnya harus dilakukan dengan menyeluruh dan mendetail, serta mempertimbangkan kondisi medis yang katastropik.
“Sistem yang ideal seharusnya memiliki mekanisme perlindungan khusus bagi pasien dengan penyakit kronik berat seperti gagal ginjal, kanker, thalassemia, atau pasien transplantasi, agar tidak mengalami pemutusan layanan secara mendadak,” ucapnya.
Menurutnya, evaluasi kepesertaan BPJS PBI harus dilakukan dengan pendekatan transisi bertahap, bukan pemutusan instan, sehingga kontinuitas terapi kesehatan bagi para pasien penderita penyakit kronik tetap terjamin.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi antara data kesehatan dan data sosial, sehingga kebijakan administratif tidak semata berbasis statistik ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan risiko klinis.
“Jadi, selain tidak manusiawi, kebijakan ini juga tidak efisien. Ini bukan soal pro atau kontra program lain, ini soal prinsip dasar negara dalam melindungi warganya yang paling rentan. Efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan cara brutal melalui sistem data yang kaku dan buta terhadap realitas medis,” kata Iqbal.
Iqbal khawatir pencabutan BPJS PBI ini akan turut berdampak pada pasien-pasien penyakit lainnya yang membutuhkan penanganan segera, seperti kanker hingga thalassemia.
Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk bisa memastikan layanan kesehatan bagi para pasien penyakit katastropik tetap terlaksana dengan baik.
“Untuk apa punya negara dan punya pejabat kalau ternyata tidak bisa melindungi rakyat. Tidak bisa membantu mereka memperpanjang hidup?” tegasnya.
Urusan Administrasi Jangan Ganggu Layanan Kesehatan Vital
Sementara itu, Associate Professor of Public Health Monash University Indonesia, Grace Wangge, menjelaskan, pasien yang harus menjalani cuci darah umumnya telah kehilangan sebagian besar fungsi ginjalnya sebagai penyaring bagi senyawa beracun atau toksin.
Jika tidak menjalani cuci darah, Grace mengatakan, maka para pasien yang ginjalnya secara seluruh atau sebagian tidak berfungsi, terpaksa menampung berbagai toksin yang seharusnya dikeluarkan oleh tubuh.
“Toksin-toksin ini dibentuk dari hasil pengolahan (metabolisme) tidak hanya obat yang masuk ke tubuh, tapi juga makanan dan minuman yang kita konsumsi. Jadi tentu statusnya mengancam nyawa pada pasien yang bergantung pada cuci darah,” ucap Grace saat dihubungi Tirto, Kamis.
Mengingat vitalnya peran cuci darah pada pasien, ia berharap seharusnya pemerintah menetapkan layanan-layanan kesehatan prioritas yang tidak boleh terganggu oleh proses administrasi.
Apabila mendesak, pemerintah seharusnya berupaya mencarikan sumber pengalihan dana lainnya agar pasien bisa tetap menjalankan terapi.
Pencabutan akses BPJS PBI menurutnya tidak hanya mengancam para pasien dari golongan kurang mampu. Pasien yang berasal dari golongan kelas menengah, disebutnya juga tetap mengalami beban berat karena harus membayar biaya cuci darah yang tidak sedikit.
“Perlu juga diingat bahwa tidak hanya penerima PBI yang akan terancam, namun kelas menengah yang [juga] terancam miskin karena harus menanggung biaya cuci darah,” tuturnya.
Apabila pemerintah tengah melakukan pencocokan data, ia menegaskan bahwa seharusnya layanan kesehatan seperti cuci darah tidak boleh diberhentikan. Ia menambahkan, prinsip perawatan kesehatan universal (universal health care) juga seharusnya tetap diutamakan oleh pemerintah.
“Pada saat pasien datang untuk cuci darah, artinya sudah live saving. Memaksa pasien seperti itu tidak ditangani dengan masalah biaya, sudah melanggar konsep universal health care,” pungkasnya.
Kemensos Minta Pemda Data Ulang Penerima Manfaat BPJS PBI
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo, memastikan seluruh masyarakat pengidap penyakit kronis dan penderita penyakit ginjal yang mengharuskan untuk cuci darah yang tergabung dalam segmen BPJS PBI, masih bisa kembali menerima haknya.
Agus mengaku telah menginstruksikan seluruh Dinas Sosial (Dinsos) di daerah untuk mendata kembali penerima manfaat agar bisa kembali aktif menjadi peserta PBI JK atau BPJS PBI.
"Kami sudah meminta Dinsos dan Pemda untuk mendata kembali PM (penerima manfaat) yang menderita penyakit akut, termasuk cuci darah untuk direaktivasi kembali," kata Agus Jabo saat dihubungi Tirto, Kamis (5/2/2026).
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI terjadi setelah pihaknya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan terhadap sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau desil yang digunakan dalam DTKS.
"DTSEN disusun oleh BPS yang memuat seluruh penduduk di Indonesia dan disertai data sosial ekonomi termasuk adanya tingkat kesejahteraan keluarga yang diperingkatkan dari desil 1 paling miskin hingga desil 10 yg paling kaya," kata Joko kepada Tirto.
Oleh karenanya, pada saat ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, Kemensos melakukan pengalihan BPJS PBI yang sebelumnya juga diberikan kepada seluruh kelompok dari desil 1-10. Namun melalui Inpres tersebut, BPJS PBI hanya diberikan kepada kelompok desil 1-5 atau yang tingkat kesejahteraannya rendah.
Meski demikian, selaras dengan pernyataan Agus Jabo, Joko juga mengimbau agar masyarakat yang sebelumnya menjadi penerima BPJS PBI dan kini dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinsos di daerahnya masing-masing.
"Bagi peserta terdampak yang menderita penyakit kronis dan katastropik dan tidak mampu dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan pemerintah tengah mematangkan rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini, pemerintah disebutnya tengah fokus menyempurnakan sistem tata kelola agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Progresnya lagi penyempurnaan sistem tata kelola, sehingga pelaksanaannya betul-betul efektif dan tidak ada moral hazard, kesalahan, ataupun dinikmati oleh orang yang mau meraup keuntungan," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Cak Imin menjelaskan, target penghapusan utang BPJS Kesehatan yang sebelumnya direncanakan rampung pada akhir tahun lalu mengalami penundaan. Meski demikian, ia membuka peluang kebijakan tersebut dapat diselesaikan pada awal 2026.
Menurut Cak Imin, saat ini pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait masih melakukan penyempurnaan sistem tata kelola. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan pemutihan utang BPJS Kesehatan benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































