Menuju konten utama

Kemensos Minta Dinsos Cepat Data Ulang Seluruh Peserta BPJS PBI

Kemensos mengimbau masyarakat yang sebelumnya menjadi penerima BPJS PBI dan kini dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat.

Kemensos Minta Dinsos Cepat Data Ulang Seluruh Peserta BPJS PBI
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, memastikan seluruh masyarakat pengidap penyakit kronis dan penderita penyakit ginjal yang mengharuskan untuk cuci darah yang tergabung dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), masih bisa kembali menerima haknya.

Hal itu sebagai bentuk respons atas ratusan aduan pasien gagal ginjal yang kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-nya dicabut atau nonaktif secara tiba-tiba.

Agus telah menginstruksikan seluruh Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendata kembali penerima manfaat agar bisa kembali aktif menjadi peserta PBI JK atau BPJS PBI.

"Kami sudah meminta Dinsos dan Pemda untuk mendata kembali PM (penerima manfaat) yang menderita penyakit akut, termasuk cuci darah untuk direaktivasi kembali," kata Agus Jabo saat dihubungi Tirto, Kamis (5/2/2026).

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI setelah pihaknya bersama Badan Pusat Statistik (BPS), melakukan pendataan terhadap sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau desil yang digunakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"DTSEN disusun oleh BPS yang memuat seluruh penduduk di Indonesia dan disertai data sosial ekonomi termasuk adanya tingkat kesejahteraan keluarga yang diperingkatkan dari desil 1 paling miskin hingga desil 10 yg paling kaya," kata Joko saat dihubungi Tirto.

Oleh karenanya, pada saat ini, sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kemensos bersama melakukan pengalihan BPJS PBI yang sebelumnya juga diberikan kepada seluruh kelompok desil dari 1-10. Namun melalui Inpres tersebut, BPJS PBI hanya diberikan kepada kelompok desil 1-5 atau yang tingkat kesejahteraannya rendah.

"Sehingga Kemensos melakukan pengalihan peserta PBI JK dari kelompok mampu desil 6-10 kepada kelompok tingkat kesejahteraan rendah (desil 1-5)," ujarnya.

Meski demikian, selaras dengan pernyataan Agus Jabo, Joko juga mengimbau agar masyarakat yang sebelumnya menjadi penerima BPJS PBI dan kini dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat.

"Bagi peserta terdampak yang menderita penyakit kronis dan katastropik dan tidak mampu dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PBI BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto