Menuju konten utama

BPJS PBI yang Dinonaktif Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Kriterianya

BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya sesuai ketentuan.

BPJS PBI yang Dinonaktif Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Kriterianya
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukan berarti hak layanan kesehatan hilang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," kata Rizzky mengutip Antara, Rabu (4/2/2026).

Dalam kebijakan tersebut, kata Rizzky, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta tetap sama.

"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky.

Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, kata dia, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Dia menjelaskan kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu ketika peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Syarat berikutnya, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial. Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

"Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.

Rizzky menjelaskan untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama