tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menggodok aturan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Seperti diketahui, KRIS merupakan sistem yang nantinya akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan saat ini.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr Ockti Palupi Rahayuningtyas, mengatakan, kelas rawat inap tersebut direncanakan akan terbagi dalam dua kelas, yakni satu ruangan dengan 4 bed pasien dan satu ruangan dengan dua bed pasien.
“Kami mengusulkan ruang rawat satu tempat tidur paling banyak empat bed dan dua bed. Jadi ada dua opsi, 4 bed dalam satu kamar dan dua bed dalam satu kamar," kata Ockti dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Ockti menjelaskan bahwa ada 12 kriteria untuk KRIS ini. Adapun hingga saat ini hanya 5,5 persen dari sekitar 3.000 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS tersebut.
“Terkait dengan kelas rawat inap standar, kan ada 12 kriteria untuk KRIS, sampai dengan per hari ini 5,5 persen yang masih warna merah atau orange, itu artinya hanya belum memenuhi satu hingga empat dari total 12 kriteria, dari 3.100 rumah sakit,” kata dia.
"Mudah-mudahan di akhir tahun sudah mampu memenuhi semua kriteria tersebut," sambung Ockti.
Lebih jauh, Ockti menambahkan, penerapan KRIS tidak hanya berfokus pada pembatasan jumlah tempat tidur. Kemenkes mencatat empat kriteria yang paling sulit dipenuhi oleh rumah sakit, yakni kelengkapan tempat tidur berupa dash call dan stop kontak di setiap bed, outlet oksigen di setiap tempat tidur, tirai yang belum berpori, serta kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
“Beberapa RS mungkin sudah punya kamar mandinya, tapi kita syaratkan pintunya cukup lebar lebih dari 90 cm karena nanti kalau kebutuhan bed ke kamar mandi itu bisa mudah," jelas dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































