Menuju konten utama

Dirut BPJS Kesehatan Janji Tak Hambat Perubahan Sistem Rujukan

Ghufron mengatakan akan melakukan uji coba lebih dulu terhadap sistem rujukan BPJS Kesehatan berbasis kompetensi.

Dirut BPJS Kesehatan Janji Tak Hambat Perubahan Sistem Rujukan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kiri) bersama Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir (tengah) dan Anggota Dewas BPJS Kesehatan Regina Maria Wiwieng Handayani (kanan) menyampaikan paparannya terkait Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024 di Ballroom BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (14/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan pihaknya tidak akan menghambat rencana penerapan sistem rujukan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi.

"Yang jelas BPJS itu tidak akan menghambat. BPJS hadir memberikan akses pelayanan yang bermutu," ujar Ghufrom di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Ia mengaku BPJS Kesehatan belum memutuskan skema pemangkasan sistem rujukan berjenjang. Ghufron mengaku BPJS Kesehatan hendak terlebih dahulu melakukan uji coba skema pemangkasan sistem tersebut.

Akan tetapi, ia belum menyatakan kapan BPJS Kesehatan bakal melakukan uji coba tersebut. Ghufron hanya menyebutkan pihaknya bakal sesegera mungkin menerapkan skema itu.

"Itu yang penting, tapi jangan sampai salah alamatnya. Biar tidak salah alamat, biar tujuannya tercapai, kita perlu pemikiran, perlu piloting. Piloting belum," tuturnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah sistem rujukan layanan kesehatan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi.

Perubahan ini ditujukan agar pasien secara langsung bisa menerima penanganan medis sesuai dengan kondisi kesehatannya di rumah sakit tipe A, yakni rumah sakit yang memiliki ketersediaan dokter lengkap beserta fasilitasnya.

Selama ini, sistem rujukan berjenjang dinilai memperlambat penanganan pasien. Sebelum pasien BPJS bisa mendapatkan tindak lanjut oleh rumah sakit tipe A, mereka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit tipe bawah, seperti puskesmas, rumah sakit tipe B, tipe C, dan tipe D.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto