Menuju konten utama

Anggota DPR Desak BPJS Buat Mekanisme Darurat Reaktivasi JKN PBI

Sejumlah pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena kepesertaan mereka mendadak dinonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.

Anggota DPR Desak BPJS Buat Mekanisme Darurat Reaktivasi JKN PBI
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk aktivasi ulang (reaktivasi) kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), penderita penyakit kronis.

"BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," kata Charles dikutip di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (5/2/2026).

Menurut dia, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional tiap warga negara. Negara, kata dia, tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis.

Charles juga mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.

Ia menilai mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis.

Hal itu disampaikan Charles merespons laporan terputusnya layanan medis terhadap puluhan pasien penyakit kronis akibat status kepesertaan JKN PBI yang mendadak tidak aktif.

Berdasarkan informasi dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sejumlah pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena kepesertaan mereka dinonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.

"Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa," ucapnya.

Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.

Komisi IX DPR RI, kata Charles, pun akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja, seperti Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan, untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah itu.

"Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan," ujar dia.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah menyatakan penonaktifan sejumlah peserta Program JKN segmen PBI bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait BPJS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama