tirto.id - BPJS Kesehatan menegaskan fasilitas kesehatan atau rumah sakit dilarang keras menolak pasien termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya nonaktif, ketika dalam kondisi gawat darurat.
Fasilitas kesehatan wajib memberikan waktu selama tiga hari bagi pasien untuk mengurus aktivasi kembali kepesertaan. Hal ini disampaikan BPJS Kesehatan merespons banyaknya peserta PBI yang dinonaktifkan dan mengeluhkan terhambatnya pengobatan mereka di fasilitas kesehatan.
"Kalau misalnya untuk penyakit, kan, sebetulnya segala penyakit ataupun yang emergency ya, ini, kan, sebetulnya dari fasilitas kesehatan di rumah sakit itu tidak boleh menolak ya. Tidak boleh menolak pasien yang dalam keadaan gawat darurat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Rizzky menjelaskan pasien yang masuk dalam kategori darurat tetap harus mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu.
Setelah pasien mendapatkan penanganan awal, pihak keluarga dapat segera mengurus administrasi reaktivasi status PBI melalui alur Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
"Ini kalau dari aturan kami kan sebetulnya ketika pasien itu masuk ke rumah sakit, ini, kan, diberikan waktu ya. Ketika memang informed consent ketika masuk ke rumah sakit itu menyatakan bahwa dijamin oleh JKN, oleh PBI dalam hal ini kepesertaannya, ini bisa segera mengurus ini 3 x 24 jam," jelas Rizzky.
Ia menekankan aturan pelarangan penolakan pasien darurat ini berlaku bagi seluruh segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak terbatas pada peserta PBI saja.
BPJS Kesehatan juga tidak segan untuk memberikan sanksi bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan atau melakukan wanprestasi terhadap kontrak kerja sama yang disepakati.
"Nah, itu kan nanti ada tahapannya ya, ada Surat Peringatan 1, 2, sampai dengan 3 gitu ya untuk nantinya bisa diberikan sanksi sampai dengan nanti ada bisa sampai dengan pemutusan kontrak," tegasnya.
Terkait prosedur reaktivasi, Rizzky menyarankan peserta yang statusnya nonaktif untuk segera mendatangi Dinas Sosial setempat.
Pihak fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit juga dapat membantu memfasilitasi koordinasi ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke Kementerian Sosial sebagai pihak yang berwenang menetapkan peserta PBI.
Rizzky pun mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif melalui berbagai kanal layanan yang tersedia agar tidak terhambat saat memerlukan layanan medis.
"Ini kalau dari kami sendiri untuk tindakan preventifnya jadi memang harus berkala dicek gitu pesertanya itu. Agar kalau misalnya tiba-tiba tadi secara mendadak itu nonaktif, ini tidak menjadi kendala ke depannya," pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































