tirto.id - Masyarakat yang tergolong dalam BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah termasuk Desil 1-5. Bagaimana cara cek desil?
Masyarakat pemilik BPJS PBI JK mengeluh jika kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan. Pemerintah menyebut hal ini sebagai bagian dari proses pembaruan dan pemutakhiran data penerima bantuan yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, dengan basis data utama menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui sistem ini, pemerintah melakukan penyelarasan data kepesertaan agar bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria miskin dan rentan miskin.
Penonaktifan dilakukan apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan bahwa peserta tidak lagi berada dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5, atau dinilai telah mampu secara ekonomi berdasarkan indikator sosial ekonomi yang tercatat.
Meskipun dinonaktifkan, peserta BPJS PBI JK masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Aktivasi ulang dapat diajukan oleh peserta yang termasuk dalam daftar BPJS PBI yang dinonaktifkan pada periode Januari hingga Februari 2026, sepanjang hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih tergolong miskin atau rentan miskin, yaitu berada dalam Desil 1 sampai Desil 5.
Cek Desil Lewat Google dan Aplikasi
Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat yang digunakan pemerintah untuk memetakan tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk secara berjenjang.
Dalam sistem ini, seluruh penduduk dibagi ke dalam 10 kelompok (desil) berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi, seperti penghasilan, pengeluaran, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, serta akses terhadap layanan dasar.
Berikut cara cek desil secara mandiri:
1. Cara Cek Desil Lewat Website Kemensos (Cek Bansos)
- Buka browser di ponsel atau komputer.
- Ketik alamat situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Setelah halaman terbuka, isi data wilayah sesuai alamat pada KTP, meliputi: Provinsi; Kabupaten/Kota; Kecamatan; Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tercantum di KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Jika captcha kurang jelas, klik tombol refresh untuk memunculkan kode baru.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Status terdaftar atau tidak dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Kategori desil (Desil 1 sampai Desil 10).
- Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako).
- PBI Jaminan Kesehatan (BPJS gratis).
- Riwayat pencairan bantuan, termasuk periode penyaluran.
2. Cara Cek Desil Lewat Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” (Android: Google Play Store, iPhone: App Store)
- Pastikan aplikasi diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Buat Akun”
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri: NIK; Nomor Kartu Keluarga; Nama lengkap; Alamat email aktif; Nomor ponsel
- Unggah dokumen yang diminta: Foto KTP; Swafoto sambil memegang KTP (Pastikan foto jelas dan tidak buram)
- Kirim pendaftaran dan tunggu proses verifikasi akun
- Verifikasi dilakukan oleh admin Kemensos
- Informasi persetujuan dikirim melalui email
- Status kesejahteraan keluarga
- Posisi desil dalam DTSEN
- Status kepesertaan dan jenis bantuan sosial yang diterima
- Data wilayah dan identitas penerima
Cara Re-Aktivasi BPJS PBI JK
Peserta yang ingin mengajukan reaktivasi BPJS Kesehatan wajib menyiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Sakit dari:
- Rumah sakit, atau
- Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Puskesmas/Klinik)
- Kartu BPJS Kesehatan (jika masih ada).
- Datang ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat;
- Menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas Dinsos;
- Petugas melakukan pengecekan dan verifikasi desil melalui Aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial;
- Jika memenuhi syarat, berkas diteruskan ke Kepala Bidang terkait untuk diparaf;
- Dinas Sosial menerbitkan Surat Rekomendasi untuk reaktivasi BPJS PBI JK;
- Hasil verifikasi dan rekomendasi dilaporkan ke PUSDATIN Kementerian Sosial RI;
- Setelah disetujui Kemensos, surat rekomendasi diserahkan ke pemohon;
- Pemohon membawa surat tersebut ke Kantor BPJS Kesehatan setempat;
- BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan;
- Waktu proses kurang lebih 1×24 jam pada hari dan jam kerja.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































