Menuju konten utama

YLKI Kritik Penonaktifan PBI BPJS, Pasien Rentan Terancam Kritis

YLKI menilai penonaktifan tanpa informasi memadai sangat merugikan pasien, khususnya penderita penyakit kronis. 

YLKI Kritik Penonaktifan PBI BPJS, Pasien Rentan Terancam Kritis
Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.

Ketua YLKI Nuri Emiliana menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai hak konsumen, terutama karena lemahnya pemberitahuan kepada peserta.

Nuri mengatakan penonaktifan peserta PBI menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin.

“Penonaktifan peserta PBI berdampak pada terhambat nya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin,” kata Nuri Emiliana dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

YLKI menilai penonaktifan tanpa informasi memadai sangat merugikan pasien, khususnya penderita penyakit kronis.

Nuri menyebut keterlambatan informasi dapat menyebabkan pengobatan pasien terputus dan membahayakan keselamatan.

“Penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan,” ujarnya.

YLKI juga menyoroti ancaman terputusnya layanan bagi pasien yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

Nuri menilai penonaktifan kepesertaan berpotensi memutus akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.

“Penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan,” kata Nuri.

YLKI meminta pemerintah memberi pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin serta menjamin layanan kesehatan tetap berjalan selama verifikasi data.

“Proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien,” kata Nuri.

YLKI menyatakan akan bersurat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta ruang klarifikasi yang mudah diakses serta peluang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih memenuhi kriteria.

Selain itu, YLKI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan melalui email konsumen@ylki.or.id dan website www.pelayananylki.or.id.

YLKI menegaskan jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara.

“Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara,” kata Nuri Emiliana.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto