tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Perpu Cipta Kerja sebagai Undang Undang pada rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023.
Kementerian Koordinator dan Perekonomian telah menerbitkan melalui siaran pers terkait RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja resmi disetujui DPR menjadi UU pada 21 Maret 2023.
Melansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyampaikan pandangan positifnya terhadap keputusan tersebut dalam mewakili Presiden Joko Widodo pada penyampaian pendapat akhir terhadap RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
"Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan dan juga mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari." Ujarnya
Keputusan ini sebelum ditetapkan Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan. Sehingga subjektivitas presiden dalam menetapkan Perpu akan dinilai secara objektif oleh DPR untuk dapat ditetapkan menjadi UU.
Sebelum Ketua DPR RI, Puan Maharani ketuk palu, ia menanyakan terhadap fraksi-fraksi apakah setuju dengan hal tersebut dan sebanyak 7 fraksi menyatakan kesetujuan mereka.
Ketujuh fraksi tersebut meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, PAN, dan Nasdem. Sedangkan dua fraksi dari partai Demokrat dan PKS menyatakan ketidaksetujuan mereka atas pengesahan Perpu Ciptaker menjadi UU.
Ketidaksetujuan tersebut didasarkan pada efeknya ke depan yaitu akan merugikan seluruh buruh di Indonesia yang mencapai 140 Juta orang.
Sebelum keputusan final terkait Perpu Cipta Kerja juga muncul kontroversi, seperti libur pegawai hanya 1 hari.
Pada pasal 79 ayat 2 huruf b dijelaskan bahwa waktu libur untuk pekerja minimal satu hari dalam seminggu. Kemudian pada Pasal 1 huruf a ditulis waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu tersebut tidak termasuk jam kerja.
Pasal tersebut mengubah ketentuan pada Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 bahwa ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur adalah dua hari dalam 1 minggu.
Namun, Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan membantar kontroversi tersebut.
Ia meluruskan bahwa rencana libur pegawai 1 hari dalam sepekan tersebut ternyata tidak benar karena dalam Perpu Cipta Kerja, libur pegawai tetap dua hari dalam seminggu.
Link Download UU Cipta Kerja Lengkap Semua Pasal
Berikut link UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI lengkap dengan semua pasal:
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra