tirto.id -
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyebut bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan praktik pelanggaran konstitusi berjamaah yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Denny menjelaskan, setidaknya ada 2 hal yang dilanggar DPR dalam proses pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.
Pertama, tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional adanya kegentingan yang memaksa. Kedua, DPR akhirnya tidak memberikan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dia menyebutkan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mensyaratkan perppu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan harus dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR. Masa sidang berikutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) adalah, “…masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”
"Artinya sudah dilewati pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu. Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, (25/3/2023).
Denny menyebut, selain pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang, ada sederet dosa pemerintah dan DPR yang terang-terangan melecehkan konstitusi.
"Selasa 21 Maret 2023, Sidang Paripurna DPR menyetujui Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang. Kemarin, pengubahan putusan MK oleh Hakim Guntur Hamzah hanya diberikan sanksi ringan teguran tertulis. Sebelumnya, wacana penundaan pemilu ataupun tiga periode masa jabatan presiden dibiarkan atas nama kebebasan berpendapat. Masih banyak lagi isu hukum konstitusi yang semuanya menuju satu titik: pelecehan terhadap pondasi negara hukum, dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral berkonstitusi," kata Denny.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengetuk palu tanda disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/3/2023) pukul 10:40 WIB.
Sebelum mengetuk palu pengesahan, Puan menanyakan kepada setiap fraksi yang ada di DPR RI apakah Perppu Ciptaker tersebut akan dilanjutkan menjadi pengesahan. Kemudian dijawab secara serentak oleh anggota DPR RI dari tujuh fraksi.
"Maka kami menanyakan kepada setiap fraksi untuk penetapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja apakah disetujui untuk menjadi undang-undang," tanya Puan di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023),
Dari 7 fraksi, dua fraksi memutuskan menolak Perppu Cipta Kerja. Kedua fraksi yang menolak adalah Partai Demokrat dan PKS juga melakukan walk-out atas keputusan tersebut.
Baca juga artikel terkait UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra
tirto.id - News
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat