tirto.id - Pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang, masih ramai disoroti publik. Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya Partai Demokrat dan PKS yang menolak, bahkan melakukan aksi walk out.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan setidaknya ada empat alasan pihaknya menolak Perpu Ciptaker.
Pertama, kata dia, tidak sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Kedua, kata dia, tidak memenuhi aspek formalitas, cacat secara konstitusi dan mencoreng konstitusi itu sendiri.
"Ketiga, bukan solusi permasalahan dari ketidakpastian hukum dan ekonomi Indonesia," kata Kamhar saat dihubungi Tirto, Jumat (24/3/2023).
Keempat, kata dia, secara subtansi mencerminkan bergesernya semangat Pancasila.
"Utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi kapitalistik dan mengarah neo-liberalistik," tandas Kamhar.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa (21/3/2023) pukul 10:40 WIB.
Sebelum mengetuk palu pengesahan, Puan menanyakan kepada setiap fraksi yang ada di DPR apakah Perpu Ciptaker akan dilanjutkan menjadi pengesahan. Kemudian dijawab setuju secara serentak oleh anggota DPR RI dari tujuh fraksi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky