Menuju konten utama

Demokrat-PKS Tolak Perpu Ciptaker jadi UU, Airlangga: Hal Biasa

Airlangga berdalih Perpu Ciptaker perlu segera disahkan menjadi UU karena kegentingan dunia akibat perang antar-negara.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi aksi penolakan Demokrat dan PKS terhadap pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Menurutnya penolakan itu merupakan hal biasa dan sudah dilakukan selama dua tahun sejak namanya masih Omnibus Law.

"Penolakan Demokrat dan PKS sudah kita bahas sejak Panja. Posisi PKS dan Demokrat tetap sama setelah dua tahun semuanya tetap sama," kata Airlangga di Gedung DPR RI usai sidang paripurna pengesahan Perpu Ciptaker pada Selasa (21/3/2023).

Dia menjelaskan pihaknya memahami sikap Demokrat dan PKS yang saat ini berada di luar pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Namun, menurutnya Perpu Ciptaker perlu segera disahkan menjadi UU karena kegentingan dunia akibat sejumlah perang antar-negara.

"Itu sudah dijelaskan dalam Panja, bahwa dunia sedang menghadapi ketidakpastian. Saat ini perang Ukraina belum selesai dan kemudian climate change dan kita lihat ada badai El Nino yang menyerang sawah sejumlah masyarakat di Indonesia," jelasnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut dibandingkan memperhatikan aksi walk out PKS dan Demokrat, dia lebih memilih fokus pada penyelesaian masalah global.

"Kalau kita lihat beberapa negara pun gamang merespons hal ini. Bagi Indonesia, hal ini menjadi penting karena ketidakpastian ini bisa menimbulkan pelarian modal," jelasnya.

Dia menjanjikan bila undang-undang baru ini berlaku, nantinya devisa negara akan terselamatkan. "Dengan adanya undang-undang baru ini, agar devisa kita tidak lari ke luar negeri. Kita berharap supaya bisa devisa tetap bertahan di dalam negeri," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENGESAHAN PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky