Menuju konten utama

Siapa Muhammad Haniv, Eks Kakanwil Pajak Tersangka Gratifikasi?

Pencarian sponsorship kegiatan anak Muhammad Haniv diduga salah satu alasan gratifikasi oleh mantan Kakanwil DJP Jakata Khusus itu. Simak profilnya.

Siapa Muhammad Haniv, Eks Kakanwil Pajak Tersangka Gratifikasi?
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - KPK secara resmi menahan Muhammad Haniv pada Rabu (19/8/2026). Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu kini jadi tersangka korupsi kasus gratifikasi. Berikut sosok mantan kepala kantor wilayah (kakanwil) DJP itu.

Penahanan Muhammad Haniv sebelumnya telah dikonfirmasi KPK pada Rabu. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut mantan staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus-7 September 2026,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers, Rabu

Achmad Taufik menyebut Haniv diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dengan sejumlah kedok. Salah satu di antaranya adalah dengan meminta dana sponsorship fashion show atas nama sang anak.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” kata Achmad Taufik.

Kini, Haniv disangkakan dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosok Muhammad Haniv dan Harta Kekayaannya

Sebelum kini terjerat kasus korupsi dan ditahan KPK, Muhammad Haniv sebelumnya dikenal sebagai pejabat di lingkungan DJP. Ia pernah menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus.

Karier profesional Haniv sebelumnya memang banyak dihabiskan di lingkungan DJP. Selama puluhan tahun ia bekerja di DJP hingga 2019 lalu.

Selama berkarier di DJP tersebut, Haniv tercatat pernah mengampu berbagai jabatan strategis. Seperti pada 2011, ia menjadi Kakanwil DJP Aceh. Atau pada 2013, ia menjabat Kakanwil DJP Banten.

Puncak karier Haniv ada di tahun 2014. Saat itu ia ditunjuk menjadi Kakanwil DJP Jakarta Khusus. Jabatan ini tergolong strategis karena Kanwil DJP Jakarta Khusus merupakan instansi yang melayani pembayaran pajak perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk emiten yang sahamnya diperdagangkan pada pasar bursa.

Jabatan diemban Haniv untuk waktu yang cukup lama. Ia ditunjuk pertama kali pada 2014 dan menjadi Kakanwil DJP Jakarta Khusus hingga 2019.

Pada 2019, ia ditarik ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (Pusdiklat Pajak). Penunjukkan ini terjadi di ujung karier Haniv di DJP.

Pada 2022, ia tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Skaiwork. Perusahaan itu bergerak pada penyedia jasa solusi bisnis, termasuk penyedia layanan konsultasi hukum dan pajak, yang berbasis di Jakarta.

Karier Haniv tersebut tampak berjalan lancar. Ia berhasil menaiki tangga karier yang mulus selama bekerja sebagai staf DJP.

Akan tetapi, belakangan KPK menemukan indikasi Haniv telah melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat di DJP. Ia diduga menerima gratifikasi selama menjadi Kakanwil DJP Jakarta Khusus.

Beberapa modus yang dilakukan Haniv telah diungkap KPK. Salah satunya adalah menyuruh bawahannya untuk mengirimkan surel ke perusahaan-perusahaan tertentu untuk meminta dana sponsorship acara anaknya.

Haniv juga diduga telah menyimpan uang gratifikasi yang ia terima dalam bentuk deposito senilai Rp10 miliar. Selain itu, ia juga diduga melakukan transaksi penukaran uang yang terkait dengan gratifikasi di berbagai money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Haniv, eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus ini terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2022. Kala itu, ia melaporkan kepemilikan harta senilai Rp19,9 miliar sepanjang 2021.

Total kekayaan itu dilaporkan terdiri dari 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Tangerang dengan total nilai Rp15 miliar; empat kendaraan senilai Rp1,6 miliar; harta bergerak lainnya senilai Rp721 juta; serta kas dan setara kas senilai Rp2,3 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar