tirto.id - Perselisihan memperebutkan slot kosong tempat parkir kembali menjadi sorotan dan memicu debat panas netizen di media sosial Threads. Fenomena tagging—atau memesan ruang parkir umum menggunakan badan manusia sebelum mobilnya tiba—memantik ulasan mendalam dari pengamat transportasi, sosiolog, hingga pakar hukum mengenai tingginya ego pengendara, krisis etika publik, hingga potensi pelanggaran hukum di jalan raya.
Berdasarkan pantauan Tirto di akun Threads @radityarusydi pada Selasa (18/8/2026), persoalan yang awalnya hanya berkaitan dengan satu slot parkir ini berkembang menjadi pertengkaran panas yang sarat emosi.
Kejadian bermula ketika Raditya diarahkan oleh petugas parkir menuju sebuah slot yang kosong. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati seorang tengah berdiri memblokir area tersebut untuk memarkirkan mobilnya yang belum tiba.
Raditya lantas mempertanyakan hal ini kepada petugas parkir. Nahas, miskomunikasi tersebut berujung pada adu argumen.
Insiden adu urat saraf ini pada akhirnya memantik kembali diskursus lama yang tak kunjung usai.
Praktik Pemesanan Ruang dan Benturan Asas "First Come, First Served"
Fenomena tagging slot parkiran di tempat wisata maupun pusat perbelanjaan bukanlah hal baru. Praktik tersebut kerap dilakukan dengan menempatkan seseorang di ruang parkir untuk mempertahankan tempat sebelum kendaraan datang.
Keributan yang terjadi menunjukkan bahwa persoalan tagging tidak berhenti pada urusan teknis parkir. Praktik tersebut berkaitan dengan bagaimana masyarakat memahami hak atas ruang publik, aturan yang berlaku, serta batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan pengguna ruang lainnya.
Secara prinsip biasanya, perparkiran umum menganut asas siapa cepat, dia yang dapat atau “first come, first served”. Artinya, pengguna yang lebih dahulu datang memiliki kesempatan untuk menggunakan ruang yang tersedia.
Meskipun fenomena tagging slot parkir tidak diatur secara eksplisit dan spesifik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), praktik tersebut tetap menimbulkan persoalan etika publik.
Sebab, satu orang yang menempati ruang parkir dapat membuat pengguna lain kehilangan kesempatan menggunakan fasilitas yang sama.
Pandangan Pakar Transportasi dan Sosiolog soal Egoisme Pengendara

Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, menilai praktik memesan tempat parkir menggunakan badan manusia merupakan bentuk arogansi.
Alih-alih sekadar masalah rendahnya kesadaran, ia melihat fenomena ini berakar pada tingginya ego pengendara.
Bukan menunjukkan rendahnya kesadaran, tapi menunjukkan egoisme. Karena dia ingin memperoleh tempat parkir yang enak di badan jalan, lalu dia menggunakan sistem itu. Jadi itu menunjukkan egoisme dan arogansi karena merasa ‘ini gue bisa nih, lu kan ga bisa’. Padahal, bisanya itu karena mengabaikan orang lain,” tegas Darmaningtyas kepada Tirto, Selasa (18/8/2026).
Persoalan tersebut menjadi penting karena setiap pengguna pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama untuk memanfaatkan fasilitas umum.
Ketika kepentingan pribadi ditempatkan di atas kepentingan pengguna lain, ruang publik berpotensi berubah menjadi arena perebutan hak.
Praktik tagging juga dapat mencerminkan cara pandang bahwa seseorang memiliki hak lebih besar atas fasilitas umum hanya karena mampu mengamankan ruang tersebut lebih dahulu.
Padahal, tidak ada kepemilikan personal atas slot parkir umum sebelum kendaraan menempatinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pandangan serupa turut disoroti dari kacamata sosiologis. Sosiolog Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, memandang perilaku tagging di ruang publik sebagai manifestasi dari rasa kepemilikan yang keliru atas fasilitas umum.
“Tagging slot parkir bisa ditafsirkan sebagai bentuk eksklusivitas dan simbol kesenjangan kelas. Jadi seharusnya tidak dilakukan karena ruang publik sebaiknya diatur lebih adil,” jelas Bagong.
Menurut Bagong, penggunaan ruang publik semestinya dibedakan dari sistem pelayanan yang memang memungkinkan seseorang mendapatkan giliran berdasarkan waktu atau nomor antrean.
“Ini beda dengan antrean di dokter, di mana pasien bisa menyesuaikan jam antrean. Tapi kalau soal parkir tentu beda. Prioritas parkir harus diberikan sesuai kedatangan. Ada slot parkir eksklusif di mal dengan tarif lebih mahal, itu pun tidak bisa pesan tempat dulu. Parkir adalah ruang publik. Bukan milik personal, jadi harus dibuka secara adil,” jelas Bagong.
Pandangan tersebut menunjukkan masalah tagging bukan hanya tentang benar atau salah dalam memperebutkan tempat. Ada persoalan yang lebih mendasar mengenai kesetaraan akses terhadap fasilitas umum.
Jarak Kepatuhan Aturan dan Pentingnya Ketegasan Pengelola Parkir

Pemakluman terhadap kebiasaan buruk di jalan raya sering kali membuat masyarakat mati rasa terhadap etika berlalu lintas. Pengamat sekaligus Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengaku tidak terkejut melihat fenomena tagging ini semakin marak.
“Menurut saya, sudah tidak heran dengan perilaku para pengguna jalan di sini sih, dari melanggar berjamaah, melawan arus, sekarang tag parkiran. Secara undang-undang tidak ada yang dilanggar, tapi secara etika yang benar berurutan ‘first come first in'. Tidak bisa semua penumpang asal nge-tag parkiran sekalipun ada slot kosong,” papar Sony.
Bagi Sony, persoalan tersebut memperlihatkan adanya jarak antara kepatuhan terhadap aturan tertulis dan kesadaran terhadap aturan tidak tertulis. Tidak semua tindakan yang belum secara spesifik dilarang dalam aturan otomatis dapat dianggap pantas dilakukan.
Etika publik justru bekerja pada wilayah tersebut. Ketika seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan sesuatu tetapi menyadari bahwa tindakannya dapat merugikan pengguna lain, terdapat tanggung jawab untuk menahan diri.
Dalam kasus tagging, pengguna kendaraan seharusnya memahami bahwa ruang parkir yang kosong belum menjadi milik siapa pun. Pengguna yang datang kemudian memiliki hak yang sama untuk memperoleh ruang tersebut.
Sony mengingatkan bahwa masalah ini akan berujung pada kesemrawutan yang lebih parah jika tidak ditertibkan.
“Nantinya akan berujung seperti ini jika tidak ditertibkan, dalam hal ini juga oleh pihak pengelola parkir. Karena adanya aturan yang tertulis dan tidak tertulis yang tidak dipahami pasti akan semrawut. Rendahnya cara berpikir akan menghasilkan kesadaran yang rendah juga, mereka harus berpikir bahwa sama-sama cari parkir secara berurutan untuk dipergunakan secara bijak,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menempatkan pengelola parkir sebagai bagian penting dalam menyelesaikan persoalan.
Pengelola bukan hanya bertugas mengarahkan kendaraan, tetapi juga memastikan ruang parkir digunakan sesuai aturan dan tidak menjadi sumber konflik antar pengguna.
Jika pengelola melarang tagging, larangan tersebut perlu disampaikan secara terbuka sehingga pengguna memahami standar yang berlaku. Sebaliknya, jika praktik tersebut dibiarkan, masyarakat akan terus menggunakan aturan informal masing-masing.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tagging tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran individu. Pengelola juga perlu memastikan mekanisme parkir berjalan secara konsisten agar tidak memberi ruang bagi praktik yang berpotensi memicu konflik.
Ancaman Hukum dan Sanksi Pelanggaran UU Lalu Lintas
Meski sering dianggap murni sebagai masalah etika, fenomena tagging bisa menyerempet ranah pelanggaran hukum.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti pengelola parkir yang harus ikut bertanggung jawab penuh jika sistem mereka memungkinkan atau membiarkan praktik pemesanan slot di tempat secara sepihak.
“Yang keliru dan salah itu pengelola parkir yang menerima pesanan, harus diganti segera. Parkir itu pada dasarnya untuk menempatkan kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan serta ruang yang lain,” kata Fickar.
Dengan kata lain, persoalan hukum tidak semata-mata terletak pada keberadaan seseorang di sebuah slot parkir. Dampak dari tindakan tersebut terhadap ketertiban lalu lintas dan penggunaan ruang publik menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Lebih lanjut, Fickar menjelaskan bahwa tindakan memblokir tempat parkir yang berdampak pada kemacetan bisa ditindak oleh aparat berwenang. Negara sebagai pengelola jalan memiliki yurisdiksi untuk mengambil tindakan tegas.
“Tagging out jika menyebabkan kekacauan dan ketidaktertiban lalu lintas atau penggunaan ruang publik, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas. Negara sebagai pengelola jalan dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggarnya, dengan konsekuensi menindak dua pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, yaitu pengelola parkir dan pihak yang melakukan tag out,” urainya.
Fickar menambahkan bahwa hukum memberikan pengecualian untuk kondisi darurat, seperti mobil jenazah atau palang merah.
Namun, di luar kondisi tersebut, mengokupasi ruang publik untuk kepentingan pribadi tidak dapat disamakan dengan kebutuhan yang bersifat darurat.
“Menghalang-halangi tempat parkir dan menyebabkan kemacetan atau kekacauan dengan alasan sudah dipesan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melawan hukum sebagai pelanggaran UU Lalu Lintas. Sudah ada Perda yang mengatur perparkiran, tinggal memberi sanksi pidana,” pungkasnya.
Persoalan tersebut memperlihatkan adanya batas yang perlu dipahami masyarakat. Tidak setiap praktik tagging otomatis menjadi tindak pidana, tetapi ketika tindakan tersebut berkembang menjadi penghalangan, kekacauan, atau gangguan terhadap ketertiban lalu lintas dan ruang publik, persoalannya dapat memasuki ranah hukum.
Ujian Kesadaran Kolektif dan Pengelolaan Ruang Bersama

Fenomena ini pada menjadi ujian nyata bagi kesadaran kolektif masyarakat. Persoalan yang bermula dari satu slot parkir dapat berkembang menjadi pertengkaran ketika masing-masing pihak merasa memiliki hak paling besar atas ruang yang sebenarnya merupakan fasilitas bersama.
Pada akhirnya, persoalan tagging bukan sekadar tentang siapa yang mendapatkan tempat parkir. Ia menjadi cermin bagaimana masyarakat menempatkan kepentingan pribadi di tengah kepentingan bersama.
Sebab, ruang publik dan jalan raya adalah milik bersama. Fasilitas tersebut hanya dapat berfungsi secara optimal apabila setiap orang bersedia mengikuti aturan, menghormati hak pengguna lain, serta menahan ego ketika kepentingannya berhadapan dengan kepentingan publik.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































