Menuju konten utama

BPDP Beri Dana Peremajaan Sawit Rakyat ke 3 Kopdes Merah Putih

Total ada lima koperasi yang menerima dan dua koperasi di luar Kopdes Merah Putih adalah KUD Makmur Jaya dari Sumut dan Koperasi Pemasaran Tani Rukun, Riau.

BPDP Beri Dana Peremajaan Sawit Rakyat ke 3 Kopdes Merah Putih
Direktur Utama BPDP Kementerian Keuangan, Eddy Abdurrachman. (Sumber: djpb.kemenkeu.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memberikan pendanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada lima koperasi, yakni KUD Makmur Jaya dari Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatra Utara (Sumut); Koperasi Pemasaran Tani Rukun, Kabupaten Siak, Riau; Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Tambang Emas, Kabupaten Merangin, Jambi; Kopdes Merah Putih Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut); dan Kopdes Merah Putih Sungai Sahut, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pemberian dana hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara BPDP, bank-bank penyalur, dan kelima koperasi penerima program PSR.

Direktur Utama BPDP Kementerian Keuangan, Eddy Abdurrachman, mengakui bahwa kali ini memang terdapat lebih banyak Kopdes Merah Putih yang mendapatkan pendanaan untuk peremajaan kebun sawit rakyat ketimbang koperasi biasa. Namun, Eddy menegaskan, Kopdes Merah Putih yang berhasil mendapatkan pendanaan memang sudah memenuhi kriteria yang ditentukan BPDP.

“Kriterianya banyak ya. Kriterianya itu adalah pertama pekebun. Pekebun tadi harus bergabung di dalam lembaga. Dalam hal ini koperasi atau gabungan kelompok tani,” terangnya dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Selanjutnya, lahan maksimal hanya diperbolehkan seluas 4 hektare. Tidak kalah penting, lahan juga tidak boleh berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak guna usaha yang lain.

“Jadi kopdes itu merupakan gabungan ya. Kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR itu tadi,” jelas Eddy.

Oleh karena itu, kendati terlihat diberikan kepada Kopdes Merah Putih, pendanaan sejatinya diberikan langsung kepada para pekebun yang berada di bawah naungan Kopdes Merah Putih. Hal ini dilakukan karena BPDP tidak bisa memberikan pendanaan kepada pekebun secara individu.

“Sebetulnya dana BPDP itu diberikan kepada pekebunnya. Tetapi kan nggak bisa tersebut satu-satu. Oleh karena itu mereka harus bergabung, berkumpul dalam satu organisasi yang diikuti koperasi. Nah, sekarang ini sudah ada tiga kopdes yang termasuk di dalam KDKMP tadi, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden,” kata Eddy.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher