Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Polisi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dugaan penipuan bisnis. Ia belum ditahan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Samuel Onsu (RSO) alias Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporkan seseorang berinisial DM.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Dia menerangkan, penetapan tersangka ini setelah adanya Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tanggal 22 Agustus 2025 terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan enam saksi maupun ahli.

Joko menyampaikan, meski telah dilakukan penetapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan terhadap Ruben Onsu. Penyidik pun baru akan memanggil Ruben untuk memeriksa sebagai tersangka kasus penipuan bisnis tersebut.

“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.

Kasus ini bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana dalam usaha yang dijalankannya. Korban kemudian tertarik dan sepakat untuk menyerahkan sejumlah modal dengan iming-iming keuntungan.

Saat waktu yang dijanjikan tiba, keuntungan yang diharapkan tak kunjung diterima. Modal yang diserahkan korban juga belum dikembalikan oleh Ruben sebagaimana perjanjian sebelumnya.

“Si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ungkap Joko.

Menurut Joko, usaha yang ditawarkan Ruben Onsu kepada korban bergerak di bidang jual beli produk. Meski demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut jenis produk maupun nilai kerugian dalam kasus dugaan penipuan yang masuk dalam materi penyidikan.

“Laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra