Menuju konten utama

MA Tolak Permohonan Kasasi Ruben Onsu Soal Merek Geprek Bensu

MA menolak permohonan Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu terkait hak kepemilikan merek dagang Geprek Bensu.

MA Tolak Permohonan Kasasi Ruben Onsu Soal Merek Geprek Bensu
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung menolak permohonan Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu terkait hak kepemilikan merek dagang Geprek Bensu. Mahkamah Agung berpendapat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus secara benar.

"Terkait dengan perkara 575 dan 576 kasasi Ruben Onsu itu Mahkamah Agung telah mengadili, memperhatikan putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat itu sudah benar sehingga upaya hukum permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi dalam hal ini Ruben Onsu ditolak," kata Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (11/6/2020).

Perkara 575 yang dimaksud adalah perkara nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang merupakan upaya kasasi Ruben Onsu dalam putusan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pada perkara tersebut, Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah dalam hal ini Dirjen HAKI Kemenkumham.

Sementara perkara 576 adalah perkara kasasi Ruben Onsu kepada Yangcent dan Dirjen HAKI Kemenkumham sesuai perkara 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Yangcent merupakan pemilik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Dalam putusan di tingkat pertama, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat Ruben Onsu secara seluruhnya. Kemudian, hakim mengabulkan gugatan rekopensi dari penggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan mengesahkan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan yang dimiki PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik nama Ayam Geprek Bensu.

Selain itu, pengadilan memerintahkan agar Kementerian Hukum dan HAM mencoret daftar merek Geprek Bensu, I am Geprek Bensu, Bensu dan Geprek Bensu Real by Ruben Onsu beserta logo dihapus dalam daftar kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut diatas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," kutip Tirto dari laman Mahkamah Agung.

Penggugat dan tergugat rekonpensi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.911.000,00.

Abdullah membenarkan perkara diputus pada 20 Mei 2020 dengan tiga hakim yakni Sudrajad Dimyati, Rahmi Mulyati dan I Gusti Agung Sumanantha. Putusan pun sedang dirapihkan, tetapi tetap menegaskan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berlaku secara hukum.

"Ya belum (putusan diserahkan kepada para pihak). kan baru diputus 20 mei sekarang dalam tahap koreksi berarti dengan ditolaknya putusan kasasi itu maka yang berlaku adalah putusan pengadilan niaga," kata Abdullah.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz