Menuju konten utama

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali

Pale menjalani eksekusi bersama pasangannya, Nadia, dan sembilan terpidana lainnya dalam perkara pelanggaran syariat Islam.

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali
Terpidana pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Foto : tirto.id/Firhan Farabi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Yusri alias Pale, yang disebut orang dekat pimpinan DPR Aceh, menjalani hukuman cambuk sebanyak 22 kali di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Pale menjalani eksekusi bersama pasangannya, Nadia, dan sembilan terpidana lainnya dalam perkara pelanggaran syariat Islam.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan Pale sebelumnya dijatuhi hukuman 25 kali cambuk. Namun, hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, sehingga eksekusi riil menjadi 22 kali cambuk.

“Sudah, yang bersangkutan sudah kita cambuk tadi. Berdasarkan putusan, tuntutannya adalah 25 kali cambuk dan diputus 25 kali cambuk. Namun, setelah dipotong masa tahanan, eksekusi riilnya menjadi 22 kali cambuk,” kata Darma, Kamis (20/8/2026).

Pale dan Nadia dinyatakan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya, dijatuhi uqubat ta'zir berupa cambuk di depan umum.

Kasus tersebut bermula ketika Pale dan Nadia diamankan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Keduanya, ditemukan berada di Kamar 708 Hotel Ayani, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Saat diamankan, keduanya mengaku sedang beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Kabupaten Aceh Barat. Namun, berdasarkan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri atau mahram.

Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik setelah Pale diketahui merupakan orang dekat pimpinan DPR Aceh.

Selain Pale dan Nadia, terdapat dua pasangan yang masing-masing dihukum 100 kali cambuk dalam perkara jarimah zina. Kemudian, ada 1 pasangan yang dicambuk sebanyak 22 kali dalam perkara ikhtilat (pembauran laki-laki dan perempuan yang bukan mukkhrim) , selanjutnya satu pasangan menjalani hukuman tujuh kali cambuk dalam perkara jarimah khalwat. Sementara satu terpidana lainnya menjalani hukuman 20 kali cambuk dalam perkara perjudian atau jarimah maisir.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN CAMBUK atau tulisan lainnya dari Firhan Farabi

tirto.id - Flash News
Reporter: Firhan Farabi
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama