Mahkamah Syariah Aceh besar menjatuhkan hukuman cambuk 120 kali kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku seorang petani sekaligus guru mengaji.
Penerapan pidana cambuk kerap dinilai sebagai bentuk kekejaman, penyiksaan, dan bertentangan dengan rasa keadilan hukum, serta dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11).
Mahkamah Syariah selaku pengadilan agama menvonis lima kali hukuman cambuk di hadapan umum terhadap tiga terpidana yang terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir dan dua terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat.
Lembaga Institute Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk untuk mengakhiri hukum cambuk kanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh. Selain menciptakan dualisme penegakan hukum di Aceh, kanun jinayat dinilai tidak sesuai dengan hukum internasional dan hukum pidana nasional.
Algojo merupakan orang pilihan, kuat fisik dan mental serta terlatih dipilih sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 10/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hukuman Cambuk, untuk mengeksekusi cambuk pelanggar Syariat Islam.
KPK membantah pernyataan pihak Irman Gusman bahwa lembaga antikorupsi itu terlalu dini dalam menetapkan uang senilai Rp100 juta sebagai bentuk suap. KPK menyebut pernyataan pihak Irman melalui pesan singkat dan media sosial itu memutarbalikkan fakta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan memberlakukan hukuman cambuk bila mendapati lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) melanggar Qanun Jinayah.