Menuju konten utama

Algojo dan Hukuman Cambuk Aceh

Algojo merupakan orang pilihan, kuat fisik dan mental serta terlatih dipilih sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 10/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hukuman Cambuk, untuk mengeksekusi cambuk pelanggar Syariat Islam.

Algojo dan Hukuman Cambuk Aceh
Algojo (eksekutor) cambuk (tengah) berpakaian gamis longgar dan kepala diselimuti jubah bersiap melaksanakan tugas 'uqubat' cambuk terpidana pelanggar hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/9). Algojo merupakan orang pilihan, kuat fisik dan mental serta terlatih dipilih sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 10/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hukuman Cambuk, untuk mengeksekusi cambuk pelanggar Syariat Islam, yakni maisir (judi), khalwat (zina), dan khamar (miniman keras) yang pertama sekali dilakukan di Kabupaten Bireuen pada 24 Juni 2005. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/16.
2016/09/30/TIRTO-antarafoto-hukuman-cambuk-jinayat-aceh-300916-rmd-2.JPG
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di halaman Mesjid Al-Ikhsan, Desa Matang Ubi, Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/9). Pengadilan Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman sembilan hingga 15 kali cambuk di depan umum kepada empat warga yang terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran qanun syariat Nomor 13 tahun 2013 tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina) serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Rahmad
2016/09/30/TIRTO-antarafoto-algojo-uqubat-cambuk-300916-rmd.JPG
Algojo (eksekutor) cambuk (tengah) berpakaian gamis longgar dan kepala diselimuti jubah bersiap melaksanakan tugas 'uqubat' cambuk terpidana pelanggar hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/9). Algojo merupakan orang pilihan, kuat fisik dan mental serta terlatih dipilih sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 10/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hukuman Cambuk, untuk mengeksekusi cambuk pelanggar Syariat Islam, yakni maisir (judi), khalwat (zina), dan khamar (miniman keras) yang pertama sekali dilakukan di Kabupaten Bireuen pada 24 Juni 2005. ANTARA FOTO/Rahmad
2016/09/30/TIRTO-antarafoto-hukuman-cambuk-jinayat-aceh-300916-rmd-1.JPG
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di halaman Mesjid Al-Ikhsan, Desa Matang Ubi, Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/9). Pengadilan Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman sembilan hingga 15 kali cambuk di depan umum kepada empat warga yang terbukti dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran qanun syariat Nomor 13 tahun 2013 tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina) serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Rahmad
2016/09/30/TIRTO-antarafoto-perketat-hukuman-cambuk-diaceh-300916-rmd-4.JPG
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara Tgk. Usman memberi keterangan kepada wartawan usai pelaksanaan hukuman cambuk di Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Jumat (30/9). Pemerintah setempat melalui Dinas Syariat Islam mengintensifkan hukuman cambuk dalam waktu dekat akan mengeksekusi 13 terdakwa pelanggaran qanun Syariat Islam Nomor 13 tahun 2013 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam rangka menekan angka pelanggaran Syariat Islam dan penegakkan hukum Jinayah secara kaffah di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Algojo merupakan orang pilihan, kuat fisik dan mental serta terlatih dipilih sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 10/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hukuman Cambuk, untuk mengeksekusi cambuk pelanggar Syariat Islam.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah