tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan memberlakukan hukuman cambuk bila mendapati lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) melanggar Qanun Jinayah.
"Homo, Lesbian, semua itu ada di atur dalam Qanun Jinayah, kalau kedapatan akan dihukum. Kalau kedapatan melanggar, maka hukumannya cambuk. Yang mengeksekusi adalah kejaksaan sebagai eksekutor negara. Pemerintah kota hanya memfasilitasinya," kata Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal di Banda Aceh, Jumat(26/2/2016).
Untuk itu, Illiza menjelaskan pihaknya akan membentuk tim khusus mencegah dan mengatasi masalah LGBT di wilayahnya.
"Kami akan membentuk tim khusus mengatasi persoalan LGBT yang akhir-akhir ini marak terjadi," katanya.
Menurut dia, tim khusus nantinya juga akan mensosialisasikan bahwa LGBT merupakan persoalan besar yang berdampak kepada generasi muda. LGBT ini juga bertentangan dengan Islam.
Terkait dengan komunitas LGBT yang ada di Banda Aceh, Illiza mengatakan akan mengambil langkah-langkah pembinaan terlebih dahulu.
"Komitmen pemerintah kota, mereka yang telah tergabung dalam komunitas ini akan dibina agar mereka kembali bisa hidup normal, hidup baik," ujarnya.
Dia mengatakan, penanganan komunitas LGBT nanti bisa dengan menggunakan jasa psikolog dan juga bagaimana kesehatannya akan ada tim kesehatan juga yang menangani.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyambut positif Pemkot Banda Aceh untuk mencegah LGBT di ibu kota Provinsi Aceh.
"Kami memberikan apresiasi terhadap upaya dan langkah pemerintah kota mencegah LGBT. Saya setuju dengan wacana membentuk tim khusus, mungkin bisa dimulai dengan surat keputusan wali kota," ujar Farid Nyak Umar.
Menurut dia, perlu adanya sosialisasi ke sekolah-sekolah dan bekerja sama dengan pihak kampus yang ada di Banda Aceh. Sebab, dari survei, LGBT mayoritas dari kalangan mahasiswa.
Selain itu, Farid Nyak Umar juga menyarankan perlunya pengawasan terhadap rumah-rumah kos yang ada di Banda Aceh. Menurutnya, LGBT ini mengancam generasi muda Aceh.
"Pemerintah Kota Banda Aceh juga perlu mendorong keuchik atau kepala desa beserta jajarannya mengaktifkan pageu atau pagar gampong mengatasi masalah ini," katanya.