tirto.id - Dua orang di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 17 kali karena kepergok bermesraan (ikhtilat).
"Satu laki-laki dan satu perempuan atas pelanggaran syariat islam," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Rabu (10/11/2021).
Prosesi cambuk terhadap pasangan laki-laki berinisial AM (21) pekerja swasta dan mahasiswi berinisial MAM (23) dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.
Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk. Akan tetapi, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali) maka tersisa 17 kali cambuk.
Mereka dihukum karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.
"Kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh," ujar Zainal Arifin.
Zainal mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh untuk menjunjung tinggi pelaksanaan syariat islam. Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi itu dilakukan oleh para pendatang.
"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat islam," kata politikus PAN itu.
Zainal juga berharap kepada mereka yang pernah dihukum cambuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Kami berharap tidak ada lagi yang dicambuk ke depannya," demikian Zainal Arifin.