Menuju konten utama

Massa Tuntut Pergub Hukuman Cambuk di Penjara Aceh Dicabut

Massa pengunjuk rasa menuntut Gubernur Aceh mencabut Pergub tentang hukuman cambuk di penjara. Mereka ingin hukuman cambuk dilakukan di depan publik.

Massa Tuntut Pergub Hukuman Cambuk di Penjara Aceh Dicabut
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat Islam mengusung poster dan spanduk saat aksi damai di DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/Ampelsa

tirto.id - Massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, kepemudaan, dan mahasiswa menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh yang mengatur hukuman cambuk di penjara segera dicabut.

Tuntutan tersebut disampaikan massa yang diperkirakan lebih dari 2.000 orang dalam unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (19/4/2018).

Aksi yang diikuti massa Front Pembela Islam (FPI), mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Selain menyampaikan orasi, massa juga menggelar zikir dan doa bersama di halaman Kantor Gubernur Aceh. Aksi massa tersebut berlangsung tertib.

"Kami mendesak Gubernur Aceh segera mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018. Kami juga mendesak Gubernur Aceh melaksanakan syariat Islam secara kafah," kata seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.

Massa penunjuk rasa menyatakan saat ini pelaksanaan syariat Islam di Aceh sedang diobok-obok. Oleh karena itu, massa menuntut pertanggungjawaban Gubernur Aceh.

Massa pengunjuk rasa menyebutkan bahwa hukuman cambuk harus dilaksanakan di hadapan masyarakat. Kalau cambuk dilakukan di penjara, masyarakat tidak bisa menyaksikannya.

"Kami menuntut pertanggungjawaban Gubernur Aceh agar syariat Islam terlaksana dengan kafah. Kami juga mendesak Gubernur Aceh mencabut pergub hukuman cambuk di penjara," kata pengunjuk rasa.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan peraturan yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga permasyarakatan. Padahal, selama ini hukum cambuk dilaksanakan di halaman masjid di sejumlah tempat di Banda Aceh.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN CAMBUK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH