Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11).
Mahkamah Syariah selaku pengadilan agama menvonis lima kali hukuman cambuk di hadapan umum terhadap tiga terpidana yang terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir dan dua terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat.