Menuju konten utama

Eksekusi Hukum Cambuk

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11).

Eksekusi Hukum Cambuk
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo (kanan) di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
2016/11/28/TIRTOID-antarafoto-eksekusi-hukum-cambuk-281116-irp-3.JPG
Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat) mengatur posisi terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kedua kanan) untuk dilakukan eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
2016/11/28/TIRTOID-antarafoto-eksekusi-hukum-cambuk-281116-irp-1.JPG
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo (kanan) di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
2016/11/28/TIRTOID-antarafoto-eksekusi-hukum-cambuk-281116-irp-4.JPG
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo (kanan) di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman tujuh hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima warga yang melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat (khalwat). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico