Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11).
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo (kanan) di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat) mengatur posisi terpidana pelanggar hukum syariat Islam (kedua kanan) untuk dilakukan eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). ANTARA FOTO/Irwansyah PutraTerpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo (kanan) di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). ANTARA FOTO/Irwansyah PutraTerpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo (kanan) di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman tujuh hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima warga yang melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat (khalwat). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.