tirto.id - Matahari belum tegak di atas kepala ketika jarum jam menunjukkan pukul 10.00 WIB. Ratusan warga telah memadati area Taman Bustanussalatin, Banda Aceh.
Pagi yang biasanya berjalan biasa saja berubah menjadi riuh oleh kerumunan yang menunggu sebuah prosesi hukum digelar.
Dari kejauhan, sebuah mobil tahanan bertuliskan Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai memasuki area taman. Mobil itu membawa para terpidana yang akan menjalani eksekusi hukuman cambuk.
Pintu mobil dibuka. Satu per satu terpidana turun dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Mereka kemudian diboyong menuju ruangan yang telah disiapkan di belakang panggung utama.
Ada 11 terpidana yang akan menjalani hukuman hari itu. Sebelum eksekusi, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan siap, para terpidana mengenakan pakaian khusus berwarna putih.
Terpidana laki-laki menggunakan pakaian kurung putih, sementara terpidana perempuan mengenakan pakaian kurung, celana, dan jilbab kurung berwarna putih.
Namun, cambukan belum dimulai. Masih ada satu prosesi yang harus mereka jalani.
Nasehat Sebelum Eksekusi Cambuk
Kesebelas terpidana kemudian dibawa ke panggung utama. Di hadapan ratusan warga, seorang ustaz menyampaikan ceramahnya, tentang larangan berbuat maksiat. Pesan itu tidak hanya ditujukan kepada para terpidana, tetapi juga kepada masyarakat yang hadir menyaksikan prosesi tersebut.
Setelah ceramah selesai, para terpidana kembali ke ruang tunggu di belakang panggung. Mereka menunggu, satu per satu nama akan dipanggil.

Di sisi lain panggung, persiapan eksekusi mulai dilakukan. Sejumlah bilah rotan disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Seorang algojo kemudian mengambil satu bilah rotan dan berdiri di titik yang telah ditentukan.
Tubuhnya tertutup pakaian berwarna coklat. Wajahnya juga ditutupi kain dengan warna senada. Hanya sepasang mata yang terlihat.
Suasana di sekitar panggung berubah, kerumunan yang sejak pagi menunggu kini menyaksikan prosesi yang segera dimulai.

Nama pertama dipanggil, Ia adalah Y alias Pale, yang sebelumnya dikenal publik sebagai salah satu orang dekat pimpinan DPR Aceh.
Pale berjalan menuju titik eksekusi. Jaraknya sekitar satu meter dari algojo. Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan standar operasional sebelum eksekusi dimulai.
Pale menjalani 22 kali cambukan di depan umum. Ia dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Semula, berdasarkan putusan pengadilan, Pale dijatuhi hukuman 25 kali cambuk. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah masa penahanan yang telah dijalaninya diperhitungkan.
“Sudah, yang bersangkutan sudah kita cambuk tadi. Berdasarkan putusan, tuntutannya adalah 25 kali cambuk dan diputus 25 kali cambuk. Namun, setelah dipotong masa tahanan, eksekusi riilnya menjadi 22 kali cambuk,” kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Darma Mustika, Kamis (20/8/2026).
Perkara yang membawa Pale ke panggung itu bermula pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.
Saat itu, Pale bersama pasangan non muhrimnya, Nadia diamankan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di Kamar 708 Hotel Ayani, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keduanya mengaku sedang beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Kabupaten Aceh Barat. Namun, berdasarkan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri atau mahram.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah Pale diketahui memiliki kedekatan dengan pimpinan DPR Aceh. Setelah Pale selesai menjalani hukuman, Nadia dipanggil untuk menjalani eksekusi. Jumlah cambukannya sama.

Prosesi berlanjut, nama-nama berikutnya dipanggil satu per satu dari ruang tunggu. Dua pasangan menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk dalam perkara jarimah zina.
Satu pasangan lainnya menjalani hukuman 22 kali cambuk dalam perkara ikhtilat, yaitu pembauran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Pasangan berikutnya menjalani tujuh kali cambuk dalam perkara khalwat. Sementara satu terpidana lainnya menjalani 20 kali cambuk dalam perkara perjudian atau jarimah maisir.

Di antara prosesi itu, beberapa terpidana sesekali mengangkat tangan kanan. Isyarat itu menjadi tanda bahwa mereka meminta prosesi dihentikan sejenak.
Petugas kesehatan dan petugas kejaksaan kemudian mendekat untuk memeriksa kondisi mereka. Setelah kondisi dinilai kembali memungkinkan, hukuman dilanjutkan.
Nama berikutnya dipanggil, begitu seterusnya.
Ketika Prosesi Hukum Cambuk Berakhir
Bagi warga yang menyaksikan, rangkaian itu berlangsung dalam hitungan waktu yang relatif singkat. Namun bagi mereka yang berada di atas panggung, setiap nama yang dipanggil membawa satu tahapan terakhir dari proses hukum yang telah mereka jalani.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami tidak mundur selangkah pun untuk melakukan pengawasan di kota ini. Kami akan selalu melakukan patroli dan sosialisasi mengingatkan masyarakat kita supaya hal yang terjadi hari ini tidak lagi terulang,” kata Rizal.
Ia menyebut pelanggaran syariat di Banda Aceh sebenarnya mengalami penurunan, meski kasus yang berhasil dinaikkan oleh pihaknya meningkat. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa pengawasan tetap berjalan.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh merupakan bagian dari penerapan uqubat atau ta'zir dalam penegakan syariat Islam.
Penerapannya berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh dan diatur antara lain melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kerumunan warga perlahan bubar. Panggung yang sejak pagi menjadi pusat perhatian kembali lengang, sementara aktivitas di Taman Bustanussalatin berangsur normal.

Penulis: Firhan Farabi
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































