Menuju konten utama

Pasangan LGBT Kembali Dihukum Cambuk di Aceh

Belasan orang mendapat hukuman cambuk dengan disaksikan banyak orang di Banda Aceh, pada Jumat (13/7/2018).

Pasangan LGBT Kembali Dihukum Cambuk di Aceh
Salah satu dari 15 terpidana pelanggaran Perda Syariah, yang terdiri dari 10 laki-laki dan 5 perempuan, menjalani hukuman cambuk secara terbuka di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, pada Jumat (13/7/2018). tirto.id/Restu Diantina Putri.

tirto.id - Provinsi Aceh kembali menjatuhkan hukuman cambuk di ruang terbuka. Sebanyak 15 terpidana pelanggaran Perda Syariah, yang terdiri dari 10 laki-laki dan 5 perempuan, menjalani hukuman cambuk secara terbuka di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, pada Jumat (13/7/2018).

Dua di antara 15 terpidana tersebut merupakan terpidana kasus liwath atau sodomi. Tak seperti pidana lain yang hanya mendapat hukuman bervariasi hingga 25 cambuk, keduanya harus mendapatkan 80 kali dera dari algojo, yang sudah dipotong masa tahanan.

Warga yang ikut menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk, pada Jumat sore tersebut, terlihat terus menyoraki setiap terpidana mulai menjalani hukuman.

“Ini Aceh, Bu!” Sorak beberapa warga kepada VN, yang dipidana lantaran menjual dan menyimpan minuman keras.

Beberapa pengunjung lain menimpali saat algojo mencambuk terpidana kasus ikhtilath atau bermesraan dengan yang bukan muhrim. “Tahan sakit, ya. Digoyang mau, dicambuk masa enggak mau,” kata seorang warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman itu.

Sorakan mengejek juga terdengar saat NY dan MR, yang dituduh sebagai pasangan LGBT, menjalani hukuman 80 kali cambukan.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, M Hidayat menjelaskan kasus liwath ini merupakan hasil laporan warga yang terjadi di kawasan Simpang Dodik, Lamteumen, Banda Aceh.

“Warga sendiri yang menangkap. Sebagai tugas untuk penegakan syariat, kami menindaklanjuti laporan itu,” kata Hidayat.

Hukuman cambuk bagi pasangan LGBT yang dituduh melakukan liwath ini merupakan yang kedua di Aceh. Sebelumnya, kota Banda Aceh juga memberlakukan hukuman cambuk untuk pasangan LGBT pada Mei 2017.

Pergub Pelaksanaan Hukum Cambuk di Lapas Belum Dilaksanakan

Pada Februari 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebenarnya sudah mengeluarkan Pergub No 5/2018 tentang pemindahan lokasi pelaksanaan hukuman cambuk dari tempat terbuka ke tempat tertutup, yakni di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Namun, hingga Juli 2018, pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh masih juga dilakukan di tempat terbuka.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh Erwin Desman berdalih pihaknya belum mendapat sosialisasi ketentuan itu, baik dari pusat, yakni Kementerian Hukum dan HAM, maupun pemerintah Aceh.

"Kami belum mendapat surat dari Kemenkumham dan juga kesiapan Lapas untuk menangani hukuman ini. Sebelum ada itu, kami akan tetap melakukan hukuman cambuk di tempat terbuka,” kata Erwin kepada wartawan usai pelaksanaan hukuman cambuk.

Baca juga artikel terkait HUKUM CAMBUK atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Hard news
Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Addi M Idhom