Mahkamah Syariah selaku pengadilan agama menvonis lima kali hukuman cambuk di hadapan umum terhadap tiga terpidana yang terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir dan dua terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat.
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (kiri), menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh. Mahkamah Syariah selaku pengadilan agama menvonis lima kali hukuman cambuk di hadapan umum terhadap tiga terpidana yang terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir (perjudian) dan dua terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat (mesum). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya