Menuju konten utama

KPK Bantah Pernyataan Pihak Irman Gusman

KPK membantah pernyataan pihak Irman Gusman bahwa lembaga antikorupsi itu terlalu dini dalam menetapkan uang senilai Rp100 juta sebagai bentuk suap. KPK menyebut pernyataan pihak Irman melalui pesan singkat dan media sosial itu memutarbalikkan fakta.

KPK Bantah Pernyataan Pihak Irman Gusman
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. [Tirto/TF Subarkah]

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Irman Gusman (IG), XSS dan MNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga menerima suap senilai Rp100 juta dari XSS dan MNI. Selain itu, KPK juga membantah pernyataan sebelumnya dari pihak Irman Gusman yang menyebutkan KPK terlalu dini dalam menetapkan Ketua DPD itu sebagai penerima suap.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (17/9/2016) Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan bahwa informasi yang beredar di masyarakat melalui SMS dan media sosial itu tidak sesuai fakta sebenarnya.

“Kami menegaskan bahwa hal itu bukan dari IG, karena beliau tidak memiliki akses. Itu semacam memutarbalikkan fakta," katanya seperti diwartakan Antara.

Menurut Syarief dalam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu dini hari , IG sudah menerima uang dari MNI dan WS. Kejadian bermula saat keduanya mendatangi rumah IG pada Jumat (16/9) pukul 22.15 WIB. Kurang lebih dua jam kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah Irman. Pada saat itulah tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah Irman.

Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar Irman menyerahkan bungkusan berisi uang dari XSS dan MNI.

"Uang tersebut bahkan diambil dari dalam kamar," tegas Syarief.

KPK juga meminta agar admin twitter dari Irman Gusman untuk menghentikan aktivitasnya dalam menyebarkan informasi yang tidak benar.

Syarief menegaskan bahwa tim KPK yang melakukan operasi tangkap tangan telah bekerja sesuai SOP dan perundangan yang berlaku dan direkam secara profesional oleh penyidik KPK.

Pada Sabtu sore, sebelum ada konferensi pers dari KPK, sempat beredar informasi berisi bantahan dari pihak Irman Gusman bahwa Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu menerima uang senilai Rp100 juta. Pihak Irman Gusman menilai KPK terlalu dini menetapkan bahwa uang itu sebagai bentuk suap.

"KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya," ujar Irman dalam keterangan tertulis seperti dilaporkan Antara di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Dalam keterangan tertulis tersebut, disebutkan Irman memang menerima beberapa tamu sebelum KPK mendatangi rumahnya. “Mungkin saja ada yang membawa uang. Akan tetapi, saya berhak menolak dan telah saya tolak," sebut informasi itu.

Baca juga artikel terkait IRMAN GUSMAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hard news
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH