Menuju konten utama

Pelanggar Hukum Syariat Islam Pingsan Setelah Dicambuk

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) pingsan seusai menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh.

Pelanggar Hukum Syariat Islam Pingsan Setelah Dicambuk
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) pingsan seusai menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina).[ ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
2016/08/01/TIRTO-antarafoto-hukum-cambuk-aceh-010816-irp-9.JPG
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) pingsan seusai menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk  di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina).[ ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
2016/08/01/TIRTO-antarafoto-hukum-cambuk-aceh-010816-irp-1.JPG
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) pingsan seusai menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina).[ ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) pingsan seusai menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah