tirto.id - Polisi menetapkan guru di sekolah internasional, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial NA (49) sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (1/10/26).
"Kami naikkan status tersangka dan kami tahan," tutur Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, dalam konferensi pers, Jumat (2/10/26).
Saat ini, penyidik masih menggali keterangan tersangka NA untuk mengungkap lebih jauh perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi. Sebab, motif perbuatan keji itu masih terus ditelusuri hingga saat ini.
"Masih berjalan, nanti apa motif atau latar belakangnya ini kan masih berjalan," kata dia.
Untuk diketahui, guru berinisial NA di salah satu sekolah internasional berbasis agama di Tangerang Selatan (Tangsel) dipolisikan atas dugaan kejahatan seksual berkedok kelas privat. NA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melalui pola child grooming sejak 2023 hingga 2026.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan pelaporan terhadap NA ke Polres Tangsel dilakukan pada Selasa (22/9/2026). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2026 pukul 11.24 WIB.
"Laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari si korban," kata Fadhli usai membuat laporan.
Menurut Fadhli, NAA saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sebuah sekolah internasional berbasis agama di Tangsel.
Pertama, memperlihatkan video porno kepada korban secara berulang. Kedua, menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Selain itu meminta foto tidak senonoh, yang ditolak korban.
Fadhli pun mengungkap NA masih menghubungi korban meski sudah tidak lagi menjadi wali kelas korban. Bahkan, NAA masih mencoba menghubungi meski korban sudah tidak duduk di jenjang SMP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































