Menuju konten utama

Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Dihukum 120 Kali Cambuk

Mahkamah Syariah Aceh besar menjatuhkan hukuman cambuk 120 kali kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku seorang petani sekaligus guru mengaji.

Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Dihukum 120 Kali Cambuk
Ilustrasi. Hukuman cambuk di Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Mahkamah Syariah Aceh Besar menjatuhkan hukuman 120 kali cambuk terhadap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Prosesi uqubat atau pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Almunawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (10/3/2017).

Mahkamah Syariah memutuskan terdakwa DAB melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Aziz mengatakan, terhukum DAB hanya menjalani 112 kali cambuk. Hukuman itu setelah dipotong masa tahunan.

"Terhukum yang bekerja sebagai petani ini tidak menjalani hukuman 120 cambuk. Terhukum ditahan selama 226 hari. Dalam ketentuannya, satu kali cambuk sama dengan 30 hari. Jadi, terhukum hanya menjalani hukuman 112 hari," kata Aziz.

Seperti dikabarkan Antara, selain bekerja sebagai petani DAB juga dikenal sebagai guru mengaji. Para korban diketahui adalah muridnya.

"Korbannya ada tiga orang anak laki-laki yang usianya 15 hingga 16 tahun. Terhukum melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda," ungkap Aziz menyebutkan.

Selain itu, eksekusi cambuk juga dilakukan kepada pasangan nonmuhrim yakni RA, 25 tahun, dan CNJ, 18 tahun. Pasangan ini terbukti bersalah melakukan ikhtilath dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.

Pasangan yang ditangkap warga di sebuah rumah di Darul Imarah, Aceh Besar pada Oktober 2016 ini terbukti bersalah melanggar Pasal 23 dan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap tiga pelaku maisir atau perjudian. Tiga pelaku judi sabung ayam ini dihukum masing-masing 10 kali. Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 18 juncto Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya nonmuslim, yakni Al, 57 tahun, dan Am, 60 tahun, keduanya warga Kuta Alam Banda Aceh. Serta seorang muslim pelaku maisir lainnya yakni Mkl, 35 tahun, warga Kuta Baro, Aceh Besar.

Eksekusi hukuman cambuk disaksikan seratusan warga di ibu kota Kabupaten Aceh Besar tersebut.

Baca juga artikel terkait QANUN JINAYAH atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH