Indeks Qanun Jinayah
Pasangan di Banda Aceh Dihukum Cambuk 17 Kali karena Bermesraan
Hukuman cambuk dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.
Mau Dibawa Ke Mana Aceh dengan Perda Syariat Hukum Cambuk?
Di Aceh, LGBT diburu. Mereka diperlakukan bak warga kelas dua. Qanun syariat dianggap ringan ke bawah tapi tumpul ke atas.
Pergub Memindahkan Hukum Cambuk di Aceh demi Investasi
Memindah lokasi hukum cambuk dari tempat terbuka ke dalam penjara tetap saja melanggar hak asasi manusia.
Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Dihukum 120 Kali Cambuk
Mahkamah Syariah Aceh besar menjatuhkan hukuman cambuk 120 kali kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku seorang petani sekaligus guru mengaji.
Suara-Suara yang Menentang Hukum Cambuk
Penerapan pidana cambuk kerap dinilai sebagai bentuk kekejaman, penyiksaan, dan bertentangan dengan rasa keadilan hukum, serta dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menjadi Kriminal Karena Orientasi Seksual
Di Aceh, terhitung sejak September 2014, menjadi tidak heteroseksual adalah kejahatan, sebuah tindak kriminal. Ia ada hukumannya, dicambuk seratus kali di muka umum dan dikurung 100 bulan dalam penjara. Seperti apa nasib mereka setelah aturan itu berlaku?
LGBT Langgar Qanun Jinayah, Hukumannya Cambuk
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan memberlakukan hukuman cambuk bila mendapati lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) melanggar Qanun Jinayah.