tirto.id - Puluhan wisatawan asal Malaysia beramai-ramai menonton pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk terhadap 12 pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh. Mereka membaur bersama ribuan warga yang turut menyaksikan pelaksanaan hukuman itu.
Pemberian hukuman itu dilaksanakan di Halaman Masjid Al Mukminin, Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh pada Senin (20/3/2017).
Seorang turis Malaysia, yang enggan menyebut namanya, mengaku sempat menitikkan air mata saat menyaksikan pelaksanaan hukuman itu.
Dia menyatakan rombongannya spontan mendatangi lokasi hukuman cambuk begitu mendengar ada informasi pelaksanaannya di halaman Masjid Gampong Lamteh.
"Kami dari Malaysia sebenarnya ingin berlibur di Banda Aceh. Namun, karena ada informasi hukuman cambuk, maka kami tertarik ingin melihatnya secara langsung," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Dia mengimbuhkan, "Menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan pengalaman yang tidak terlupakan. Tapi yang terpenting, menyaksikan hukuman cambuk merupakan pembelajaran yang kami dapatkan dari Aceh."
Di antara rombongan turis Malaysia itu terdapat Nurida binti Muhammad Saleh, petinggi Partai Islam se-Malaysia (PAS). Di sela menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk itu, Nurida mengatakan sanksi serupa bisa diberlakukan di negaranya.
"Ini bisa jadi pengajaran bagi generasi muda agar tidak melanggar syariat Islam," kata Nurida.
Nurida mengimbuhkan dirinya merekam prosesi hukuman cambuk tersebut untuk ditunjukkan kepada para anak muda di Malaysia.
"Kami di Malaysia baru akan membuat undang-undang serupa yang akan dibawa ke Mahkamah Syariah. Undang-undangnya hampir sama dengan syariat Islam di Aceh," kata Nurida.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh Yusnardi mengatakan, para terhukum cambuk tersebut ditangkap masyarakat beberapa waktu lalu. Delapan terhukum karena pelanggaran ikhtilath (asusila) dan empat terhukum arena terlibat judi.
"Kemudian, masyarakat menyerahkan kepada kami untuk diproses secara hukum. Setelah menjalani hukuman, mereka dikembalikan ke keluarga," kata Yusnardi.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom