Menuju konten utama

Alasan Gugatan Perppu Ciptaker: Jokowi Mengakali Putusan MK

Ketua MK Anwar Usman diminta tak ikut mengadili gugatan Perppu Ciptaker, alasannya dia merupakan ipar Jokowi. Pemohon khawatir putusan tidak objektif.

Alasan Gugatan Perppu Ciptaker: Jokowi Mengakali Putusan MK
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Enam warga mengajukan permohonan uji formal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis, 5 Januari 2023.

Kuasa Hukum Uji Formil Perppu Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan konstitusi dan pelecehan kepada Mahkamah Konstitusi karena tidak mematuhi putusan yang sudah dikeluarkan oleh mahkamah.

Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja harus diperbaiki prosedur pembentukannya dengan memaksimalkan partisipasi publik, tapi presiden malah mengeluarkan Perppu yang sangat tertutup proses pembentukannya.

“Artinya presiden sama sekali tidak memperhatikan amanat Mahkamah Konstitusi dan tidak mematuhinya, malah mengakali putusan. Ini melecehkan Mahkamah Konstitusi,” kata dia kepada Tirto, Jumat, 6 Januari 2023.

Tim kuasa hukum meminta dalam penanganan Perppu ini, Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ikut mengadili karena Perppu adalah hak prerogatif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah presiden. Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi adalah ipar dari Presiden Joko Widodo.

“Maka Ketua Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak ikut mengadili Perppu ini karena akan menimbulkan konflik kepentingan karena hubungan semenda tersebut,” ucap Viktor. “Kami juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang serta segera memutus Perppu ini inkonstitusional (tanpa syarat).”

Selain itu percepatan sidang Perppu ini menjadi urgen lantaran Perppu memiliki jangka waktu sangat terbatas untuk menjadi objek yang bisa diperiksa, diadili dan diputus karena pada masa sidang berikutnya Perppu akan dibawa kepada DPR untuk ditentukan menjadi undang-undang atau tidak.

Bila disetujui menjadi undang-undang maka secara otomatis objek pengujian perppu ini menjadi hilang. Maka tim kuasa hukum meminta kepada panitera Mahkamah konstitusi untuk melihat urgensi prioritas penanganan perkara pengujian Perppu dengan segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang pada pekan ini.

Pengaduan itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada pukul 12.08 WIB, dan terdaftar dengan nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023. Lima pemohon yakni Dr. Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, Jati Puji Santoso, Syaloom Mega G. Matitaputty, dan Ananda Luthfia Rahmadhani.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky